Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Super Apps Presisi Polri, Lengkap Syarat hingga Biaya

Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / polri.go.id
SKCK ONLINE - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online. Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas, lalu ajukan SKCK dan pilih keperluan. 

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
     

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan download  aplikasi Super Apps Presisi Polri

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved