Berita Viral

7 Fakta 11 Tahun Buron Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan di Wakatobi

Kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran soal hukum & politik.

YouTube Tribunnews
11 TAHUN BURON - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 9 September 2025, memperlihatkan kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran penting soal hukum & politik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakatobi kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD yang sempat 11 tahun buron kasus pembunuhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Sosok tersebut adalah Litao alias La Lita, politisi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029. 

Kasus ini mengingatkan publik tentang rapuhnya penegakan hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin seorang buronan bisa duduk di kursi legislatif?

Kata kunci utama "11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan" menjadi sorotan publik. 

Peristiwa ini bukan sekadar kisah kriminal, melainkan juga potret panjang perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan, kritik terhadap kinerja aparat, hingga ironi politik di daerah. 

Setidaknya ada tujuh fakta yang mengungkap perjalanan pelik kasus ini.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Fakta 1: Kasus Pembunuhan Bermula dari Acara Joget

Tragedi ini terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.

Korban, seorang remaja bernama Wiranto (17), tewas setelah dikeroyok dalam sebuah acara joget.

Pelaku pengeroyokan disebut melibatkan tiga orang: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. 

Dua di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Baubau dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. 

Namun, Litao justru melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Detail:

  1. Lokasi kejadian: Lingkungan Topa, Mandati I, Wangiwangi Selatan.
  2. Korban: Wiranto (17 tahun).
  3. Pelaku dihukum: Rahmat dan Herman.
  4. Buron: Litao alias La Lita.

Fakta 2: Status DPO Tak Menghalangi Jadi Anggota DPRD

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved