Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Super Apps Presisi Polri, Lengkap Syarat hingga Biaya

Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / polri.go.id
SKCK ONLINE - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online. Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas, lalu ajukan SKCK dan pilih keperluan. 

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Berikut langkah-langkah cara membuat SKCK online melalui Super Apps Presisi Polri:

 1. Unduh Aplikasi

Buka Google Play Store atau App Store.

Cari aplikasi "Super Apps Presisi Polri".

Unduh dan pasang di smartphone Anda.
 
2. Registrasi Akun

Buka aplikasi lalu pilih Daftar/Registrasi.

Masukkan nomor handphone aktif untuk verifikasi.

Buat username dan password.

Setelah itu login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved