Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Super Apps Presisi Polri, Lengkap Syarat hingga Biaya

Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / polri.go.id
SKCK ONLINE - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online. Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas, lalu ajukan SKCK dan pilih keperluan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) secara online terbaru tahun 2025.

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk membuat SKCK secara online, unduh dan daftar akun di aplikasi Super Apps Presisi Polri, isi data diri dan verifikasi identitas, lalu ajukan SKCK dan pilih keperluan.

Setelah mengisi formulir, lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account sebesar Rp30.000.

Terakhir, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda, kemudian datangi kantor polisi sesuai pilihan untuk mencetak SKCK fisik dengan membawa barcode dan dokumen asli. 

Tata cara mendapatkan SKCK

1.Membuat SKCK BaruMembawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
     

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan download  aplikasi Super Apps Presisi Polri

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Berikut langkah-langkah cara membuat SKCK online melalui Super Apps Presisi Polri:

 1. Unduh Aplikasi

Buka Google Play Store atau App Store.

Cari aplikasi "Super Apps Presisi Polri".

Unduh dan pasang di smartphone Anda.
 
2. Registrasi Akun

Buka aplikasi lalu pilih Daftar/Registrasi.

Masukkan nomor handphone aktif untuk verifikasi.

Buat username dan password.

Setelah itu login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Pilih Layanan SKCK

Dari menu utama, pilih menu “SKCK Online”.

Tekan tombol “Buat Pengajuan Baru”.
 
4. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pengajuan:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, agama, status pernikahan).

Keperluan pembuatan SKCK (misalnya: melamar kerja, syarat CPNS, pembuatan visa, dsb).

Data orang tua & pasangan (jika sudah menikah).
 
5. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan file hasil scan/foto dengan jelas:

KTP asli.

Kartu Keluarga (KK).

Akta lahir/ijazah.

Pas foto terbaru (latar belakang merah ukuran 4x6).

Sidik jari (jika diminta, biasanya bisa diambil di Polres saat verifikasi).
 
6. Pilih Lokasi dan Jadwal

Pilih Polres/Polresta terdekat tempat Anda ingin mengambil SKCK.

Pilih jadwal kedatangan untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.
 
7. Pembayaran

Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).

Pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account, bank transfer, atau bayar langsung di loket Polres saat verifikasi.
 
8. Verifikasi & Cetak SKCK

Datang ke Polres sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.

Lakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari (jika belum pernah).

Setelah selesai, SKCK bisa langsung dicetak dan diberikan kepada Anda.
 
Jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, proses perpanjangan lebih cepat karena data sudah tersimpan.

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk membuat SKCK online di Super Apps Presisi Polri yang perlu Anda siapkan:

Dokumen yang Wajib Disiapkan

1.KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Asli + fotokopi
  • Scan/foto berwarna dengan jelas

2. Kartu Keluarga (KK)

  • Asli + fotokopi
  • Scan/foto berwarna

3. Akta Kelahiran / Ijazah terakhir

  • Untuk verifikasi data tempat & tanggal lahir

4. Pas Foto Terbaru

  • Ukuran 4x6 cm
  • Latar belakang merah
  • Wajah jelas, tanpa kacamata/aksesori berlebihan
  • Format JPG/PNG jika diunggah online

5. Sidik Jari

  • Jika belum pernah, wajib rekam sidik jari di Polres saat verifikasi
  • Jika sudah punya kartu sidik jari dari SKCK sebelumnya, bisa digunakan

6. Surat Pengantar (jika diperlukan)

  • Kadang diminta pengantar dari kelurahan/RT/RW, tergantung kebijakan Polres
  • Untuk keperluan umum seperti melamar kerja, CPNS, kuliah, atau visa, biasanya cukup bawa dokumen pribadi saja

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!


 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved