PPPK 2025
DAFTAR Instansi Pemerintah Resmi Buka PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cek Cara Daftar dan Syarat
Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu periode 2025 resmi dibuka untuk beberapa instansi.
PPPK paruh waktu sedikit berbeda dengan PPPK reguler.
Dimana paruh waktu itu pegawai hanya bekerja dengan jam waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Adapun instansi yang resmi membuka pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sistem kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia di mana seseorang diangkat sebagai PPPK namun hanya bekerja dengan jam kerja terbatas, tidak penuh seperti ASN biasa.
Daftar Instansi Buka Pendaftaran PPPK paruh waktu 2025
BPOM
Pemkot Depok
Pemkab Klaten
• 50 Soal dan Jawaban Tes MOOC Evaluasi Online PPPK/ASN Setelah Lulus
Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan UMP atau UMK di daerah masing-masing.
Berikut contoh UMP 2025 sebagai gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.