Berita Viral

GAJI Pokok dan Tunjangan Menteri dan Petinggi Kementerian Mulai dari Dirjen Sekjen hingga Eselon II

Publik mulai memberikan perhatian pada gaji dan tunjangan para pejabat negeri ini, tak terkecuali Menteri yang bertugas di Kementerian.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas TV
GAJI PIMPINAN KEMENTERIAN - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenalkan Kabinet Merah Putih di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Inilah besaran gaji dan tunjangan Menteri hingga petinggi Kementerian seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah besaran gaji dan tunjangan Menteri hingga petinggi Kementerian seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Gaji dan tunjangan pejabat tinggi negara kembali menjadi sorotan publik di tahun 2025.

Publik mulai memberikan perhatian pada gaji dan tunjangan para pejabat negeri ini, tak terkecuali Menteri yang bertugas di Kementerian.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melalukan reshuffle Kabinet terhadap lima Menterinya pada Senin 8 September lalu.

Dari Menteri hingga Dirjen dan Sekjen Kementerian, besaran penghasilan bulanan mereka terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar, seiring dengan peningkatan kelas jabatan dan target reformasi pelayanan publik.

Gaji pokok Menteri hingga pimpinan Kementerian diatur dalam PP No. 60 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas PP No. 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sedangkan, tunjangan Menteri dan Pejabat Negara Tertentu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

JUMLAH Gaji dan Tunjangan Pimpinan TNI Mulai Pangdam Danrem Hingga Dandim Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan terbaru tahun 2025 untuk pejabat tinggi negara dari Menteri hingga Dirjen dan Sekjen Kementerian:

Gaji Pokok dan Tunjangan Menteri hingga Dirjen Sekjen Kementerian Terbaru 2025

Gaji & Tunjangan Menteri 2025

1. Menteri

Gaji Pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000

Tunjangan Kinerja (Tukin): ± Rp 49.860.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved