Ragam Contoh

Cara Membuat SIM Internasional Online 2025, Berlaku di 92 Negara

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968. 

Dok. Instagram
SIM C- SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bagi masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudikan kendaraan, kini tak perlu khawatir soal kelengkapan dokumen. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dibuat dengan mudah secara daring (online) melalui situs resmi Korlantas Polri.

Berbeda dengan proses pembuatan SIM domestik, pemohon SIM Internasional tidak perlu mengikuti ujian praktik. 

Prosesnya jauh lebih sederhana, cukup dengan mengisi data, mengunggah dokumen, dan membayar biaya administrasi secara online.

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan diakui di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968. 

Dengan dokumen ini, pemegangnya bisa mengemudi kendaraan pribadi di luar negeri secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, bentuk SIM Internasional berbeda dengan SIM nasional yang berupa kartu plastik. Dokumen ini berbentuk lembaran kertas tebal yang bisa dilipat sehingga praktis untuk dibawa.

Kehamilan Langka di India Janin Berkembang di Hati, Bukan di Rahim

Syarat Mengajukan SIM Internasional

1. Pasfoto terbaru dengan ketentuan: latar belakang putih, pakaian atau hijab tidak berwarna putih, tidak berkacamata, wajah menghadap kamera, tanpa softlens, tanpa gigi terlihat, bukan hitam putih.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

3. Warga negara asing wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM nasional yang masih aktif sesuai golongan.

6. Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam.

7. SIM Internasional lama (untuk pengajuan perpanjangan).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved