Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

Cekcok Soal Kepah di Jongkat Berujung Maut, Kapolres: Pelaku Kesal dan Sakit Hati Merasa Dipersulit

Pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui keluarga pada Sabtu 15 November 2025 malam.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ramadhan
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka SY (38) dihadirkan saat proses Press Release pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kecamatan Jongkat. Press Release dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolres Mempawah, Senin 17 November 2025 siang. (Dok. Tribun Pontianak/Ramadhan) 

"SY dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) serta ayat (3) KUHP," tegas AKBP Jonathan.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melampiaskan emosi dan mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai.

"Tidak ada masalah yang pantas diselesaikan dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum apabila terjadi perbedaan pendapat atau konflik," pesan Kapolres. (RAM)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved