Berita Viral

Kronologi Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Kembali Hingga Disnaker Turun Tangan

Kronologi ribuan eks karyawan Sritex diterima kerja lagi hingga Disnaker jadi fasilitator, bahkan usinya sudah di atas 35 tahun.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TribunSolo
KARYAWAN SRITEX - Ilustrasi karyawan Sritex. Kronologi ribuan eks karyawan Sritex diterima kerja lagi hingga Disnaker jadi fasilitator, bahkan usianya sudah di atas 35 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi ribuan eks karyawan Sritex diterima kerja lagi hingga Disnaker jadi fasilitator, bahkan usianya sudah di atas 35 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut sebagian mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini telah kembali bekerja di industri tekstil.

Dari total 11.025 karyawan terdampak PHK, sebanyak 1.300 orang kini bekerja di PT Citra Busana, dan 300 orang lainnya di PT Jutex.

“Beberapa perusahaan membuka lowongan untuk menampung mereka.

Bahkan ada yang tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis 23 Oktober 2025.

Baca juga: Viral Pedagang Jual Cilok Rp 116.000 Per Porsi di Korea, Kisah Hengnim dan Istri Orang Indonesia

Disnakertrans Fasilitasi Penyaluran Lowongan untuk Eks Pekerja Sritex

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo terus memfasilitasi penyaluran informasi lowongan kerja bagi eks buruh Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan.

"Sejak bulan Oktober 2024 ketika pailit, kami sudah mengantisipasi meminta perusahaan-perusahaan yang ada lowongannya.

Kita sudah punya datanya, untuk bisa memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex untuk bekerja di perusahaan-perusahaan itu,” tuturnya.

Pada awal November 2024, Disnakertrans Jateng mencatat ada enam perusahaan yang membuka lowongan dengan total hampir 8.000 posisi untuk diisi oleh para mantan pekerja Sritex.

“Jadi sebenarnya akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka,” ujar Aziz.

Aziz memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah disalurkan kepada para mantan karyawan Sritex.

“JHT sudah clear dalam 10 hari, dan JKP juga sudah disalurkan.

Pekerja mendapat insentif total Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan, plus pelatihan dan akses pekerjaan baru,” lanjutnya.

Menurut Aziz, proses pembayaran JHT selesai dalam waktu 10 hari setelah PHK massal, sedangkan insentif JKP diberikan selama enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved