Kemenkum Kalbar Dorong Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan Secara Online

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENDORONG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memanfaatkan kemudahan pendirian badan usaha melalui layanan Perseroan Perorangan yang dapat diakses secara mandiri di laman resmi AHU, yakni https://ptp.ahu.go.id.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan kini semakin mudah dan cepat karena dilakukan secara digital.

“Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup dengan mengakses laman AHU, menyiapkan KTP, NPWP, dan email aktif, maka proses pendirian usaha bisa dilakukan secara mandiri,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha kecil dengan menghadirkan mekanisme yang efisien dan biaya terjangkau.

“Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendirian Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp50.000. Dengan nominal tersebut, seseorang sudah bisa memiliki badan usaha resmi dan sah secara hukum, sekaligus berstatus sebagai direktur,” jelasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum WIPO

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat atau melakukan konsultasi secara online melalui Instargam Konsultasi AHU Kalbar (@konsultasiahu_kalbar).

“Kami memiliki Pegawai dan Tim Helpdesk AHU yang siap membantu masyarakat dari tahap awal pendaftaran hingga selesai. Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha di Kalimantan Barat yang terkendala karena faktor teknis,” katanya.

Melalui layanan ini, Jonny berharap semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Barat yang terdorong untuk menata usahanya secara legal.

“Pendirian Perseroan Perorangan adalah langkah awal penting untuk menciptakan pelaku usaha yang tertib administrasi dan memiliki daya saing tinggi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini agar ekonomi daerah semakin kuat dan mandiri,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved