Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
FOTO BERSAMA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) foto bersama Komisioner CNIPA, Shen Changyu di Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an. 

“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.

MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA.

Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.

Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun.  

Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan mempelajari.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ungkapnya.

Menanggapi capaian ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik langkah strategis tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

“Langkah yang diambil Menteri Hukum dalam menginisiasi instrumen hukum internasional tentang royalti digital menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti perkembangan global, tetapi juga menjadi pelopor. Bagi kami di daerah, hal ini menjadi semangat untuk terus memperkuat pemahaman dan pelindungan KI, khususnya bagi pelaku UMKM dan kreator lokal di Kalimantan Barat,” ujar Kakanwil Kemenkum Kalbar.

“Inisiatif Indonesia dalam memperjuangkan tata kelola royalti di ranah digital menunjukkan kepemimpinan Indonesia di tingkat global dalam bidang kekayaan intelektual. Kami di daerah siap mendukung visi ini melalui penguatan layanan dan edukasi kepada masyarakat agar manfaat KI dapat dirasakan hingga ke pelaku usaha lokal,” tutup Jonny Pesta Simamora. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved