Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum WIPO

Usulan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
SCCR - Pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Dokumen bernomor SCCR/47/6 ini akan menjadi salah satu topik utama pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rasa syukur sekaligus optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi diterima dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan dunia. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Usulan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi di berbagai tingkatan multilateral, regional, dan bilateral.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi Raperwal Singkawang tentang SOTK Dinas Kominfo

Ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berperan aktif memperkuat posisi Indonesia di forum WIPO.

“Proposal Indonesia ini merupakan langkah awal dalam meretas hambatan struktural yang selama ini menjadi akar ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global. Terdapat tiga pilar utama di dalamnya, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara. Ketiganya dirancang untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menembus agenda pembahasan WIPO merupakan bentuk nyata dari diplomasi hukum yang produktif dan berorientasi pada kemajuan bangsa.

“Masuknya proposal Indonesia dalam agenda WIPO menunjukkan bahwa kita tidak hanya menjadi pengguna sistem kekayaan intelektual dunia, tetapi juga ikut membentuk arah kebijakan globalnya. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor tata kelola royalti yang berkeadilan dan berpihak pada pencipta,” ujar Jonny di Pontianak.

Jonny menambahkan, langkah ini juga menjadi inspirasi bagi daerah untuk terus memperkuat pemahaman dan perlindungan hak cipta, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital.

“Kementerian Hukum di tingkat wilayah akan terus mendorong edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta. Upaya ini sejalan dengan semangat nasional dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi kreatif yang berdaya saing,” pungkasnya.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di panggung global sebagai negara yang konsisten memperjuangkan pelindungan hak cipta, memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved