Daftar Gaji

GAJI Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Total Tunjangan, Jauh Dibanding Gaji Saat di LPS

Menjabat sebagai menteri tentu, gaji Purbaya juga akan disesuaikan dengan jabatan yang diembannya saat ini.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id/sid/kompas.com
GAJI PURBAYA - Gaji Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan kabinet merah putih. Beda jauh jumlahnya dengan gaji seorang Ketua Dewan Komisioner LPS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menduduki jabatan baru sebagai mentri dalam kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Purbaya sebagai Ketua Dewan Komisioner di LPS dengan jumlah gaji yang cukup fantastis.

Menjabat sebagai menteri tentu, gaji Purbaya juga akan disesuaikan dengan jabatan yang diembannya saat ini.

Jika dibandingkan gaji sebagai seorang menteri keuangan di kabinet Merah Putih memiliki perbedaan dari gaji sebelumnya di LPS.

Dikutip dari situs bimbingan belajar (bimbel) jadiojk.id menuliskan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS berada di kisaran Rp80 juta tiap bulannya.

Baca juga: 49 Kabinet Pasca Reshuffle Lengkap Nama Mentri, Mencuat 7 Nama Naik di Reshuffle Lanjutan

Sementara untuk gaji pokok menteri termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berbunyi

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan itu, termuat menteri, jaksa agung, dan panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukannya setara menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Total bayaran yang diterima menteri setiap bulannya adalah Rp18.648.000.

Berikut Daftar gaji Menteri Keuangan

- Gaji pokok menteri

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 : Rp5.040.000 per bulan.

- Tunjangan jabatan menteri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved