Daftar Gaji

BESARAN Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV Terbaru 2026

Besaran pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - Ilustrasi pensiunan PNS. Berikut gaji terbaru pensiunan PNS lengkap beserta tunjangan. 

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu sebagai bentuk apresiasi selama bertugas.

Besaran pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Namun pada Januai 2024, gaji pensiunan PNS resmi naik 12 persen dari tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Para pensiunan PNS saat ini penasaran apakah ada aturan baru soal gaji untuk tahun 2026.

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait itu.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS:

Besaran Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

JUMLAH Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Terbaru Sesuai PP No. 5 Tahun 2024

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved