UMK 2026

UMK KABUPATEN PURBALINGGA 2026: Gaji Upah Minimum Purbalingga Tembus 2,5 Juta Jika Naik 10 Persen

Apabila pemerintah menetapkan kenaikan maksimal 10 persen, maka UMK Purbalingga 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.572.111,43.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK PURBALINGGA 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2026 terbaru. 
Ringkasan Berita:
  1. Estimasi kenaikan UMK 2026 berkisar antara 5 persen hingga 10 % , dengan proyeksi tertinggi mencapai Rp2.572.111,43 dan terendah Rp2.455.197,28 dari UMK 2025 sebesar Rp2.338.283,12.
  2. Kenaikan 10 % menjadi skenario yang paling diharapkan pekerja, karena dianggap mampu menjaga daya beli dan menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup di Purbalingga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 mulai menjadi sorotan para pekerja dan pelaku industri. 

Berdasarkan perhitungan dari UMK 2025 sebesar Rp2.338.283,12, estimasi kenaikan upah tahun depan diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Dari simulasi yang disusun, apabila pemerintah menetapkan kenaikan maksimal 10 persen, maka UMK Purbalingga 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.572.111,43.

Baca juga: UMK KABUPATEN PURWOREJO 2026: Besaran Gaji Upah Minimum Kab Purworejo Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen

Angka ini disebut sebagai skenario terbaik yang diharapkan sebagian besar buruh demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Sementara jika pemerintah hanya memilih kenaikan terendah 5 persen, maka UMK 2026 diproyeksikan berada pada angka Rp2.455.197,28.

Kenaikan ini dinilai masih cukup membantu, meski pekerja berharap adanya pertimbangan lebih besar terkait biaya hidup yang terus meningkat.

Berbagai serikat pekerja mengusulkan kisaran kenaikan yang dianggap realistis.

Baca juga: UMK KABUPATEN REMBANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Kab Rembang 2026 Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen

Sementara pelaku usaha berharap penetapan UMK tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan keberlanjutan industri.

Keputusan resmi UMK Purbalingga 2026 diperkirakan akan diumumkan pada akhir tahun, sesuai dengan jadwal penetapan nasional.

Estimasi Kenaikan UMK Purbalingga 2026

1. Kenaikan 10 %

10 % × Rp2.338.283,12 = Rp233.828,31

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp233.828,31 = Rp2.572.111,43
 
2. Kenaikan 9 %

9 % × Rp2.338.283,12 = Rp210.445,48

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp210.445,48 = Rp2.548.728,60
 
3. Kenaikan 8 %

8 % × Rp2.338.283,12 = Rp187.062,65

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp187.062,65 = Rp2.525.345,77
 
4. Kenaikan 7 %

7 % × Rp2.338.283,12 = Rp163.679,82

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp163.679,82 = Rp2.501.962,94
 
5. Kenaikan 6 %

6 % × Rp2.338.283,12 = Rp140.297,00

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp140.297,00 = Rp2.478.580,12
 
6. Kenaikan 5 %

5 % × Rp2.338.283,12 = Rp116.914,16

UMK 2026 = Rp2.338.283,12 + Rp116.914,16 = Rp2.455.197,28

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved