UMK 2026

UMK KABUPATEN REMBANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Kab Rembang 2026 Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen

Jika pemerintah memutuskan kenaikan 10 persen, maka UMK Rembang 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.459.785,9.

|
Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK REMBANG 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Kabupaten rembang tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMK Rembang 2026 diprediksi naik 5–10 persen dari UMK 2025 sebesar Rp2.236.169, dengan estimasi tertinggi mencapai Rp2.459.785,9 jika kenaikan 10 persen ditetapkan.
  2. Simulasi kenaikan telah disusun untuk berbagai skenario, mulai dari 5 persen hingga 10 persen , sebagai bahan pertimbangan pemerintah dan Dewan Pengupahan.
  3. Keputusan final UMK 2026 masih dalam pembahasan, sementara para buruh berharap kenaikan maksimal untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 mulai menghangat. 

Para pekerja dan pelaku industri kini menanti keputusan resmi pemerintah daerah terkait besaran kenaikan upah tahun depan.

UMK Rembang tahun 2025 diketahui berada di angka Rp2.236.169.

Baca juga: UMK KABUPATEN SEMARANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Kab Semarang 2026 Rp3 Juta Jika Naik 10 Persen

Berdasarkan simulasi perhitungan terbaru, kenaikan UMK 2026 diperkirakan akan bergerak di rentang 5 hingga 10 persen.

Jika pemerintah memutuskan kenaikan 10 persen, maka UMK Rembang 2026 berpotensi naik menjadi Rp2.459.785,9.

Angka ini menjadi skenario tertinggi yang dinilai mampu memberikan dorongan kesejahteraan bagi pekerja sektor industri, manufaktur, hingga perdagangan.

Baca juga: UMK TEMANGGUNG 2026: Cek Update Upah Minimum Kabupaten Temanggung Tahun 2026 Bisa Tembus Rp2,4 Juta

Sementara itu, untuk skenario kenaikan 5 persen, UMK 2026 diprediksi mencapai Rp2.347.977,45, menjadi opsi terendah apabila pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan.

Hingga kini, pemerintah Kabupaten Rembang masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan angka final UMK 2026.

Para buruh berharap kenaikan dapat menyentuh angka maksimal, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Estimasi Kenaikan UMK Rembang 2026

1. Kenaikan 10 persen

10 % × Rp2.236.169 = Rp223.616,9

UMK 2026 = Rp2.236.169 + Rp223.616,9 = Rp2.459.785,9

2. Kenaikan 9 %

9 % × Rp2.236.169 = Rp201.255,21

UMK 2026 = Rp2.236.169 + Rp201.255,21 = Rp2.437.424,21
 
3. Kenaikan 8 %

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved