UMK 2026
UMP SULTRA 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Jika usulan kenaikan maksimal dikabulkan, yakni 10 persen, maka UMP 2026 diperkirakan naik menjadi Rp3.380.906,87.
Ringkasan Berita:
- Estimasi kenaikan UMP Sultra 2026 berada di kisaran 5–10 persen, dengan nilai tertinggi mencapai Rp3.380.906,87 jika naik 10 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70.
- Serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 10 persen, karena semakin tingginya biaya hidup yang membebani para buruh.
- UMP menjadi faktor utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga keputusan pemerintah tahun 2026 sangat dinantikan masyarakat Sultra.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kabar gembira sekaligus penuh harapan datang dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, para pekerja dan buruh setempat kini menantikan keputusan resmi pemerintah terkait besaran kenaikan upah tahun depan.
UMP Sultra tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.073.551,70.
Baca juga: UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Jika usulan kenaikan maksimal dikabulkan, yakni 10 persen, maka UMP 2026 diperkirakan naik menjadi Rp3.380.906,87.
Namun apabila kenaikan yang disetujui hanya 5 persen, maka UMP 2026 berada di angka Rp3.227.229,29.
Artikel ini merangkum estimasi kenaikan mulai dari 5 persen hingga 10 persen, memberikan gambaran awal bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang tengah menanti kepastian upah.
Dorongan kenaikan yang cukup tinggi dari berbagai serikat buruh bukan tanpa alasan.
Tingginya biaya hidup dan meningkatnya kebutuhan pokok menjadi faktor utama mengapa pekerja meminta kenaikan hingga 10 persen.
Baca juga: UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen
Di sisi lain, upah minimum tetap menjadi komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
Estimasi Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2026 dari UMP 2025 sebesar Rp3.073.551,70:
1. Kenaikan 10 persen
Rp3.073.551,70 × 10 % = Rp307.355,17
Rp3.073.551,70 + Rp307.355,17 = Rp3.380.906,87
2. Kenaikan 9 %
Rp3.073.551,70 × 9 % = Rp276.619,65
Rp3.073.551,70 + Rp276.619,65 = Rp3.350.171,35
UMP Sultra 2026
Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara
UMR Sultra terbaru
Upah minimum Sultra 2026
Serikat pekerja Sultra
Biaya hidup buruh
UMR 2026 Sultra
kesejahteraan pekerja
Kenaikan Gaji Buruh
Informasi upah regional Sultra 2026
| UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Bekasi 2026, Upah Buruh Naik dengan Presentasi Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Karawang 2026, Gaji Naik hingga Rp 6,1 Juta, Masuk Daftar Upah Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
| UMK Kota Bekasi 2026 : Upah Buruh Bisa Tembus Rp 6,2 Juta Jadi Yang Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMP-SULTRA-2026-324656.jpg)