UMK 2026

UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen

Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) DKI Jakarta untuk tahun 2026 akan menjadi penantian semua masyarakat, terutama para pekerja dan buruh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Simulasi kenaikan UMK DKI Jakarta pada tahun 2026, sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Diperkirakan tahun 2026 UMK DKI Jakarta akan mengalami kenaikan mengikuti tren inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di ibu kota. 
  • Berdasarkan indikator simulasi kenaikan upah terjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen.
  • Nilai UMK DKI Jakarta tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran Rp 5,7 juta hingga Rp 5,9 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) DKI Jakarta untuk tahun 2026 akan menjadi penantian semua masyarakat, terutama para pekerja dan buruh.

Upah minimum ini akan menjadi standar minimal dalam pengupahan seluruh pekerja atas kesejahteraan dan kelayakan hidup.

Di tengah terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi indikator dalam penetapan UMK.

Diperkirakan tahun 2026 UMK DKI Jakarta akan mengalami kenaikan mengikuti tren inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di ibu kota. 

Berdasarkan indikator simulasi kenaikan upah terjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen.

Nilai UMK DKI Jakarta tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran Rp 5,7 juta hingga Rp 5,9 juta.

Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2026, Upah Buruh Naik dengan Presentasi Kenaikan 6,5-10 Persen

Kenaikan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah biaya hidup yang terus meningkat, sekaligus mempertimbangkan produktivitas dunia usaha agar tetap stabil dan kompetitif.

Rincian terhadap simulasi kenaikan UMK DKI Jakarta bertambah sebesar Rp 350.791,42, sehingga nilai UMK terbaru diproyeksikan menjadi Rp 5.747.582,42, jika kenaikan 6,5 persen.

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 7 persen, pekerja berpotensi menerima UMK sebesar Rp 5.774.566,37, setelah mengalami kenaikan Rp 377.775,37 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada simulasi kenaikan 8 persen, UMK akan naik menjadi Rp 5.828.533,88, dengan tambahan Rp 431.742,88.

Pada skenario kenaikan lebih tinggi, yaitu 9 persen, UMK diprediksi mencapai Rp 5.882.502,19. Angka ini naik sebesar Rp 485.711,19 dari nilai UMK sebelumnya.

Untuk proyeksi tertinggi, yakni kenaikan 10 persen, UMK DKI Jakarta berpotensi mencapai Rp 5.936.470,10, dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 539.679,10.

Daftar UMK DKI Jakarta 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan = 5.396.791 × 6,5 %
    = 5.396.791 × 0.065
    = Rp 350.791,42
    UMK Baru = 5.396.791 + 350.791,42
    = Rp 5.747.582,42
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan = 5.396.791 × 7 %
    = 5.396.791 × 0.07
    = Rp 377.775,37
    UMK Baru = 5.396.791 + 377.775,37
    = Rp 5.774.566,37
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan = 5.396.791 × 8 %
    = 5.396.791 × 0.08
    = Rp 431.742,88
    UMK Baru = 5.396.791 + 431.742,88
    = Rp 5.828.533,88
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan = 5.396.791 × 9 %
    = 5.396.791 × 0.09
    = Rp 485.711,19
    UMK Baru = 5.396.791 + 485.711,19
    = Rp 5.882.502,19
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan = 5.396.791 × 10 %
    = 5.396.791 × 0.10
    = Rp 539.679,10
    UMK Baru = 5.396.791 + 539.679,10
    = Rp 5.936.470,10

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved