Breaking News

Berita Viral

HEBOH Kasus Sertifikat Tanah Ganda Picu Sengketa di Pengadilan, BPN Buka Suara Ungkap Penyebabnya

Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
SERTIFIKAT TANAH - Ilustrasi sertifikat tanah. Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan. 

Tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.

Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA).

MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda?

Jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya:

1. Lakukan verifikasi dan penelitian fakta

Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda.

Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.

2. Sengketa ke Pengadilan negeri

Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).

PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Selanjutnya, PN akan membatalkan salah satu sertifikat jika terbukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara yang tidak sah atau ada kesalahan dalam proses penerbitannya.

Baca juga: Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen

Setelah itu, Kantor Pertanahan bakal melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tanah tersebut tercatat dengan benar di sistem pertanahan nasional sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved