Berita Viral
HEBOH Kasus Sertifikat Tanah Ganda Picu Sengketa di Pengadilan, BPN Buka Suara Ungkap Penyebabnya
Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang tengah menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT GMTD Tbk.
- Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui surat balasan menyebutkan, PT GMTD memenangkan kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan.
Adapun kasus tersebut dialami oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang tengah menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT GMTD Tbk.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui surat balasan menyebutkan, PT GMTD memenangkan kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.
Padahal, JK memiliki empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akta pengalihan hak yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 1996 dan 2008.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahkan mengaku kebingungan.
Baca juga: Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya
Sebab, data di Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama Jusuf Kalla.
Penyebab sertifikat tanah tumpang tindih
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda.
Salah satu faktornya adalah sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6.
Shamy menjelaskan, sertifikat tanah dengan kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai dengan 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral.
Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy pada Senin 17 November 2025.
Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.
Putusan pengadilan yang bertentangan
Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru.
| Resmi! DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Lengkap Penjelasan Hoaks Soal Peran Aparat Kepolisian |
|
|---|
| Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya |
|
|---|
| Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen |
|
|---|
| Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mulai-2026-Tanah-Tak-Bersertifikat-Langsung-jadi-Milik-Negara-Simak-Penjelasan-Resmi-Pemerintah.jpg)