Berita Viral
HEBOH Kasus Sertifikat Tanah Ganda Picu Sengketa di Pengadilan, BPN Buka Suara Ungkap Penyebabnya
Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang tengah menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT GMTD Tbk.
- Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui surat balasan menyebutkan, PT GMTD memenangkan kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh kasus sertifikat tanah ganda hingga BPN buka suara menjelaskan penyebab hal yang bisa memicu sengketa di pengadilan.
Adapun kasus tersebut dialami oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang tengah menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT GMTD Tbk.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui surat balasan menyebutkan, PT GMTD memenangkan kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.
Padahal, JK memiliki empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akta pengalihan hak yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 1996 dan 2008.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahkan mengaku kebingungan.
Baca juga: Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya
Sebab, data di Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama Jusuf Kalla.
Penyebab sertifikat tanah tumpang tindih
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda.
Salah satu faktornya adalah sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6.
Shamy menjelaskan, sertifikat tanah dengan kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai dengan 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral.
Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Shamy pada Senin 17 November 2025.
Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.
Putusan pengadilan yang bertentangan
Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru.
Tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.
Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA).
MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda?
Jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya:
1. Lakukan verifikasi dan penelitian fakta
Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.
Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda.
Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.
2. Sengketa ke Pengadilan negeri
Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).
PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Selanjutnya, PN akan membatalkan salah satu sertifikat jika terbukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara yang tidak sah atau ada kesalahan dalam proses penerbitannya.
Baca juga: Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen
Setelah itu, Kantor Pertanahan bakal melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tanah tersebut tercatat dengan benar di sistem pertanahan nasional sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Resmi! DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Lengkap Penjelasan Hoaks Soal Peran Aparat Kepolisian |
|
|---|
| Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya |
|
|---|
| Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen |
|
|---|
| Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mulai-2026-Tanah-Tak-Bersertifikat-Langsung-jadi-Milik-Negara-Simak-Penjelasan-Resmi-Pemerintah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.