Berita Viral

Resmi! DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Lengkap Penjelasan Hoaks Soal Peran Aparat Kepolisian

Resmi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi KUHAP Baru lengkap penjelasan hoaks mengenai tugas polisi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
UNDANG-UNDANG - Ilustrasi Undang-undang. Resmi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi KUHAP Baru lengkap penjelasan hoaks mengenai tugas polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Sempat ramai beredar pembahasan soal hoaks tugas polisi di KUHAP Baru.
  • Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi KUHAP Baru lengkap penjelasan hoaks mengenai tugas polisi.

Sempat ramai beredar pembahasan soal hoaks tugas polisi di KUHAP Baru.

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 November 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana nasional setelah melalui pembahasan yang intensif.

Pengesahan RUU KUHAP dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dengan persetujuan dari seluruh fraksi.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025

Puan memberi penegasan bahwa substansi KUHAP yang disahkan sudah final dan berharap masyarakat tidak terpengaruh isu hoaks yang beredar.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali.

Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved