Berita Viral
Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen
Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.
Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.
Hal itu diungkap oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Ia mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0 persen atau bebas pajak.
Beleid berlaku untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun.
Baca juga: RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu
Dan sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Sudah diputuskan.
Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin 17 November 2025.
Lebih lanjut Maman juga menjelaskan, untuk pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menjelaskan hal terkait.
Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029.
Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, insentif PPh final 0,5 persen yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.
Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.
| Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
| Ipar Maut Dibayar Rp 500 Ribu untuk HB dengan Suami Kakak, Viral 2025 |
|
|---|
| KLAIM Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Masih Aktif November 2025 Reward Gift Code dari HoYoverse |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 19 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-Pajak-PPh-Final-UMKM-Terbaru-Per-1-Juli-2025-Lengkap-Jangka-Waktu-dan-Tarif.jpg)