Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen

Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Freepik
PPH - Ilustrasi PPh. Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.
  • Hal itu diungkap oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.

Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.

Hal itu diungkap oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Ia mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0 persen atau bebas pajak.

Beleid berlaku untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun.

Baca juga: RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu

Dan sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sudah diputuskan.

Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin 17 November 2025.

Lebih lanjut Maman juga menjelaskan, untuk pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali.

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menjelaskan hal terkait.

Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029.

Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, insentif PPh final 0,5 persen yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.

Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved