UMK 2026

Nilai Upah Minimum Kapuas Hulu Tahun 2026 dengan Prediksi Kenaikan 6-10 Persen

Update upah minimum kabupaten untuk Kapuas Hulu di tahun 2026. Kenaikan untuk UMK ini didasarkan sejumlah indikator

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
UPAH MINIMUM - Nilai UMK Kapuas Hulu di tahun 2026 dengan prediksi kenaikan 6-10 persen. Sejumlah indikator menjadi hitungan kenikan UMK. 
Ringkasan Berita:
  • UMK Kapuas Hulu tahun 2026 diprediksi naik 6–10 persen dari nilai 2025 sebesar Rp 2.924.501, berdasarkan indikator inflasi, KHL, produktivitas usaha, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Serikat buruh Kalbar mendorong kenaikan hingga 10 persen, sementara perhitungan kenaikan menunjukkan UMK baru berada di kisaran Rp 3,09 juta hingga Rp 3,21 juta.
  • Kenaikan UMK 2026 mengikuti pola tahun sebelumnya dan menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta kebijakan pemerintah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update upah minimum kabupaten untuk Kapuas Hulu di tahun 2026.

Kenaikan untuk UMK ini didasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk kenaikan di tahun 2026 ini juga didasarkan pada kenaikan di tahun sebelumnya di tahun 2025.

Kapuas Hulu memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 2.924.501.

Nilai di tahun 2025 ini akan cenderung mengalami kenaikan 6-10 persen sesuai dengan tingkat kenaikan tahun lalu dari berbagai indikator serta harapan serikat buruh Kalimantan Barat sebesar 10 persen.

Maka dari itu, untuk mengetahui hitung - hitungan dari prediksi kenaikan akan dipaparkan dalam artikel ini.

Kenaikan mulai dari 6 persen hingga 10 persen.

Indikator dalam penetapan UMP dan UMK itu diantaranya dari nilai inflasi, kebutuhan hidup layak di setiap daerah, nilai produktivitas usaha, serta pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Baca juga: Kapuas Hulu Darurat HIV! 34 Kasus Tercatat Hingga November 2025, Cek Wilayah Penyebarannya

Daftar UMK dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat Tahun 2025

  1. Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267
  2. Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756
  3. Kota Singkawang Rp 3.074.566
  4. Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260
  5. Kabupaten Landak Rp 3.054.906
  6. Kabupaten Sintang Rp 3.039.805
  7. Kota Pontianak Rp 3.024.820
  8. Kabupaten Sambas Rp 3.015.520
  9. Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885
  10. Kabupaten Melawi Rp 2.953.711
  11. Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501
  12. Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286
  13. Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286
  14. Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286

Nilai Upah Minimal Kabupaten / Kota Kapuas Hulu 6-10 Persen

  1. Kenaikan 6 persen
    UMK Baru = 2.924.501 + 175.470
    = Rp 3.099.971
  2. Kenaikan 7 %
    UMK Baru = 2.924.501 + 204.715
    = Rp 3.129.216
  3. Kenaikan 8 %
    UMK Baru = 2.924.501 + 233.960
    = Rp 3.158.461
  4. Kenaikan 9 %
    UMK Baru = 2.924.501 + 263.205
    = Rp 3.187.706
  5. Kenaikan 10 %
    UMK Baru = 2.924.501 + 292.450
    = Rp 3.216.951

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved