UMK 2026

UPDATE UMK Batam 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Batam Estimasi Terbaru Kenaikan 5-10 Persen

Hal tersebut tampak dari penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 yang mencapai Rp4.989.600, salah satu yang tertinggi di Indonesia. 

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK BATAM 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Batam tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMK Batam 2025 tercatat tinggi, yakni sebesar Rp4.989.600, mencerminkan biaya hidup di kota industri tersebut.
  2. Kenaikan UMK Batam 2026 sangat dinantikan para pekerja, terutama untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikenal sebagai kawasan industri terbesar di wilayah itu. 

Deretan pabrik dan perusahaan multinasional menjadikan Batam sebagai magnet bagi para pekerja dari berbagai daerah.

Namun di balik pesatnya perkembangan industri, biaya hidup warga di kota ini juga tergolong tinggi.

Baca juga: UPDATE UMP LAMPUNG 2026: Besaran Gaji, Upah Minimal Provinsi Lampung Estimasi Kenaikan 5-10 Persen

Hal tersebut tampak dari penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 yang mencapai Rp4.989.600, salah satu yang tertinggi di Indonesia. 

Kondisi itu membuat perhatian pekerja kini tertuju pada berapa besar UMK Batam tahun 2026.

Kenaikan UMK selalu menjadi momentum yang ditunggu ribuan karyawan dan buruh di Batam.

Baca juga: UPDATE UMP JATENG 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Jatim Estimasi Kenaikan 5-10 Persen

Selain untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat, kenaikan UMK juga menjadi harapan untuk memperbaiki kesejahteraan hidup.

Dalam artikel ini, dihimpun estimasi besaran UMK Batam 2026 jika mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 10 persen.

Baca juga: UMP SUMUT 2026: Besaran Gaji, Upah Minimal Karyawan Provinsi Sumatera Utara Estimasi Terbaru 2026

Rentang ini menjadi gambaran realistis di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup di Batam.

Estimasi Perhitungan Kenaikan UMK Batam 2026

1. Kenaikan 10 persen

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 10 %
  • = Rp5.488.560

Baca juga: UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen

 2. Kenaikan 9 %

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 109 %
  • = Rp5.438.664

3. Kenaikan 8 %

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 108 %
  • = Rp5.388.768

4. Kenaikan 7 %

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 107 %
  • = Rp5.338.872

5. Kenaikan 6 %

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 106 %
  • = Rp5.288.976

6. Kenaikan 5 %

  • UMK 2026 = 4.989.600 × 105 %
  • = Rp5.239.080

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved