UMK 2026

DAFTAR Besaran UMK Kalbar 2026 Naik 5-10 Persen di 14 Kabupaten/Kota, Ketapang Masih Tertinggi

Angka resmi UMK Kalbar 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Kalbar pada akhir November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK KALBAR 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp50.000 dan Rp100.000. Berikut simulasi UMK Kalbar 2026 jika alami kenaikan di kisaran 5 hingga 10 persen. 

Ringkasan Berita:
  • UMK Kalbar 2026 diprediksi mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 10 persen.
  • Kenaikan itu berlaku untuk 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2026 tengah menjadi sorotan.

UMK Kalbar 2026 diprediksi mengalami kenaikan di kisaran 5 hingga 10 persen.

Kenaikan itu berlaku untuk 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.

Nominal itu naik 6,5 persen yakni Rp175.670 dari tahun 2024 seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024.

Meski begitu, angka resmi UMK Kalbar 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Kalbar pada akhir November 2025.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.

“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025.

UPDATE UMK Kota Pontianak 2026: Besaran Gaji Minimum Pegawai Kenaikan 5-10 Persen Lengkap

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan.

“Kalau kemarin kita rapat ada simulasi kayak tahun lalu ancang-ancangnya, ada kenaikan gitu kan. Tapi kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral.

“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.

Lantas berapa besaran UMK Kalbar 2026 jika naik 5-10 persen?

Simulasi UMK Kalbar 2026 (Jika Naik 5 dan 10 Persen)

1. Kabupaten Ketapang

2025: Rp3.396.267
2026 (+5 persen): Rp3.566.080
2026 (+10 persen): Rp3.735.894

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved