Breaking News

UMK 2026

PREDIKSI Kenaikan UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Utara, Kisaran Naik 6 –10 Persen, Cek Nilainya!

Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara tahun 2026 bakal diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2025.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Penetapan upah minimum masyarakat tahun 2026 dengan sejumlah indikator dan prediksi kenaikan upah minimum di tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • UMP dan UMK 2026 akan diumumkan paling lambat 21 November 2025, dengan kenaikan diperkirakan antara 6,5 persen hingga 10?ri tahun sebelumnya, menyesuaikan inflasi, KHL, dan produktivitas tenaga kerja.
  • Penetapan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan kebutuhan hidup layak.
  • UMP Kalimantan Utara 2025 sebesar Rp 3.580.160, diperkirakan naik menjadi Rp 3.812.870–Rp 3.938.176 pada 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara tahun 2026 bakal diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2025.

Sejumlah serikat buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendorong kenaikan sekitar 8,5 % hingga 10,5?ri tahu sebelumnya.

KSPI menilai kenaikan tersebut penting untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup. 

Dalam kenaikan UMP dan UMK ini sendiri pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.

Faktor yang memengaruhi kenaikan UMR 2026 dalam menetapkan upah minimum tidak dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, dan daya saing industri. 

Baca juga: Gubernur Kalbar Pastikan Pemberian MBG di SMK Negeri 1 Ketapang Sesuai

Selain itu, kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan karena mencerminkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan pokoknya.

Pemerintah juga harus menyeimbangkan kepentingan antara buruh dan pengusaha.

Kenaikan yang terlalu tinggi dapat menekan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri. 

Oleh karena itu, formula penetapan UMP dan UMK 2026 dirancang agar lebih transparan dan realistis dengan mengikuti kondisi ekonomi aktual di tiap daerah.

Kenaikan UMP dan UMK ini didasarkan dari tahun sebelumnya di suatu daerah, hal itu juga didasarkan pada sejumlah indikator kebutuhan hidup layak masyarakat.

Secara umum kenaikan terjadi 6,5 - 10 persen dari UMP/UMK tahun sebelumnya.

Masyarakat pelaku usaha bisa menghitung sendiri prediksi kenaikan untuk upah minimun itu sendiri.

UMP Kalimantan Utara 2025 adalah yang paling tinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan.

Sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/170/2024, nilainya Rp 3.580.160.

Prediksi kenaikan UMP Kalimantan Utara di Tahun 2026

  • Kenaikan 6,5 % : Rp 3.812.870
  • Kenaikan 10 % : Rp 3.938.176

Daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved