UMK 2026
UMK Sekadau Tahun 2026 Mencapai Rp 3,1 Juta, Berdasarkan Prediksi Kenaikan 6–10 Persen
Memasuki tahun 2026, ditetapkan kembali oleh pemerintah paling lambat tanggal 21 November 2026.
Ringkasan Berita:
- Untuk penetapan nilainya dilakukan berdasarkan sejumlah indikator dari nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.
- Berdasarkan tahun sebelumnya UMP Kalbar alami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025, sedangkan tahun ini serikat buruh Kalbar menginginkan kenaikan bisa mencapai 10 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kabupaten Sekadau pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.878.286.
Memasuki tahun 2026, ditetapkan kembali oleh pemerintah paling lambat tanggal 21 November 2026.
Untuk penetapan nilainya dilakukan berdasarkan sejumlah indikator dari nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.
Berdasarkan tahun sebelumnya UMP Kalbar alami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025, sedangkan tahun ini serikat buruh Kalbar menginginkan kenaikan bisa mencapai 10 persen.
Makanya jika simulasi kenaikan dengan rentang 6 hingga 10 persen untuk melihat proyeksi penyesuaian upah minimum yang berpotensi ditetapkan pemerintah daerah.
Pada skema kenaikan 6 persen, UMK Sekadau diproyeksikan meningkat sebesar Rp 172.697, sehingga nilai UMK baru untuk tahun 2026 mencapai Rp 3.050.983.
Baca juga: UPDATE UMP BABEL 2026: UMR Upah Minimum Prov Bangka Belitung Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen
Apabila kenaikan berada di angka 7 persen, tambahan sebesar Rp 201.479 akan membawa UMK baru menjadi Rp 3.079.765.
Simulasi berikutnya menunjukkan bahwa pada kenaikan 8 persen, UMK bertambah Rp 230.263, menghasilkan nilai upah sebesar Rp 3.108.549.
Jika penyesuaian mencapai 9 persen, maka kenaikan yang terjadi adalah Rp 259.046, sehingga UMK baru menjadi Rp 3.137.332.
Skenario tertinggi dalam perhitungan ini, yaitu kenaikan 10 persen, menunjukkan penambahan sebesar Rp 287.829 dan menetapkan proyeksi UMK tahun 2026 di angka Rp 3.166.115.
Simulasi ini menggambarkan rentang kenaikan UMK Kabupaten Sekadau yang realistis untuk tahun 2026, sekaligus memberikan gambaran mengenai dampak penyesuaian upah bagi pekerja serta pelaku usaha di daerah tersebut.
Perhitungan Kenaikan UMK Sekadau 2026
- Kenaikan 6 persen
Rumus: 2.878.286 × 6 persen = Rp 172.697
UMK 2026: Rp 3.050.983 - Kenaikan 7 persen
Rumus: 2.878.286 × 7 persen = Rp 201.479
UMK 2026: Rp 3.079.765 - Kenaikan 8 persen
Rumus: 2.878.286 × 8 persen = Rp 230.263
UMK 2026: Rp 3.108.549 - Kenaikan 9 persen
Rumus: 2.878.286 × 9 persen = Rp 259.046
UMK 2026: Rp 3.137.332 - Kenaikan 10 persen
Rumus: 2.878.286 × 10 persen = Rp 287.829
UMK 2026: Rp 3.166.115
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kabupaten Sekadau
Kalimantan Barat
Penetapan UMK
UMP Kalbar 5 tahun terakhir
UMK Sekadau 2026
UMK Sekadau
Upah Minimum Sekadau
Meaningful
Evergreen
| UPDATE UMP BABEL 2026: UMR Upah Minimum Prov Bangka Belitung Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Melawi 2026, Jumlah Nominal Upah Pekerja dari Rincian Kenaikan 6-10 Persen |
|
|---|
| UMP BENGKULU 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMP SUMSEL 2026: Update Besaran Gaji Upah Minimum Provinsi Sumsel 2026 Estimasi Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
| UPDATE UMP KEPRI 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Provinsi Kepri 2026 Estimasi Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Sekadau-2026-fgvfbhnjh.jpg)