UMK 2026

UMK Sekadau Tahun 2026 Mencapai Rp 3,1 Juta, Berdasarkan Prediksi Kenaikan 6–10 Persen

Memasuki tahun 2026, ditetapkan kembali oleh pemerintah paling lambat tanggal 21 November 2026.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid/Sekadau
ILUSTRASI - Nilai hitungan kenaikan UMK Sekadau tahun 2026 dengan presentasi 6-10 persen. Berdasarkan sejumlah indikator terbaru dalam penetapan kenaikan UMP/UMK. 
Ringkasan Berita:
  • Untuk penetapan nilainya dilakukan berdasarkan sejumlah indikator dari nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.
  • Berdasarkan tahun sebelumnya UMP Kalbar alami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025, sedangkan tahun ini serikat buruh Kalbar menginginkan kenaikan bisa mencapai 10 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - UMK Kabupaten Sekadau pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.878.286.

Memasuki tahun 2026, ditetapkan kembali oleh pemerintah paling lambat tanggal 21 November 2026.

Untuk penetapan nilainya dilakukan berdasarkan sejumlah indikator dari nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, hingga produktivitas usaha.

Berdasarkan tahun sebelumnya UMP Kalbar alami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025, sedangkan tahun ini serikat buruh Kalbar menginginkan kenaikan bisa mencapai 10 persen.

Makanya jika simulasi kenaikan dengan rentang 6 hingga 10  persen untuk melihat proyeksi penyesuaian upah minimum yang berpotensi ditetapkan pemerintah daerah.

Pada skema kenaikan 6 persen, UMK Sekadau diproyeksikan meningkat sebesar Rp 172.697, sehingga nilai UMK baru untuk tahun 2026 mencapai Rp 3.050.983.

Baca juga: UPDATE UMP BABEL 2026: UMR Upah Minimum Prov Bangka Belitung Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Apabila kenaikan berada di angka 7 persen, tambahan sebesar Rp 201.479 akan membawa UMK baru menjadi Rp 3.079.765.

Simulasi berikutnya menunjukkan bahwa pada kenaikan 8 persen, UMK bertambah Rp 230.263, menghasilkan nilai upah sebesar Rp 3.108.549.

Jika penyesuaian mencapai 9 persen, maka kenaikan yang terjadi adalah Rp 259.046, sehingga UMK baru menjadi Rp 3.137.332.

Skenario tertinggi dalam perhitungan ini, yaitu kenaikan 10 persen, menunjukkan penambahan sebesar Rp 287.829 dan menetapkan proyeksi UMK tahun 2026 di angka Rp 3.166.115.

Simulasi ini menggambarkan rentang kenaikan UMK Kabupaten Sekadau yang realistis untuk tahun 2026, sekaligus memberikan gambaran mengenai dampak penyesuaian upah bagi pekerja serta pelaku usaha di daerah tersebut.

Perhitungan Kenaikan UMK Sekadau 2026

  • Kenaikan 6  persen
    Rumus: 2.878.286 × 6 persen = Rp 172.697
    UMK 2026: Rp 3.050.983
  • Kenaikan 7 persen
    Rumus: 2.878.286 × 7 persen = Rp 201.479
    UMK 2026: Rp 3.079.765
  • Kenaikan 8 persen
    Rumus: 2.878.286 × 8 persen = Rp 230.263
    UMK 2026: Rp 3.108.549
  • Kenaikan 9 persen
    Rumus: 2.878.286 × 9 persen = Rp 259.046
    UMK 2026: Rp 3.137.332
  • Kenaikan 10 persen
    Rumus: 2.878.286 × 10 persen = Rp 287.829
    UMK 2026: Rp 3.166.115

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved