UMK 2026

PREDIKSI Kenaikan UMP dan UMK 2026 di Kalimantan Utara, Kisaran Naik 6 –10 Persen, Cek Nilainya!

Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Utara tahun 2026 bakal diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2025.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Penetapan upah minimum masyarakat tahun 2026 dengan sejumlah indikator dan prediksi kenaikan upah minimum di tahun 2026. 

Kota Tarakan Rp 4.460.405

  • Kenaikan 6,5 %  = Rp 4.750.331 (dibulatkan)
  • Kenaikan 10 %  = Rp 4.906.446

Kabupaten Malinau Rp 3.841.561

  • Kenaikan 6,5 % = Rp 4.091.262
  • Kenaikan 10 %  = Rp 4.225.717

Kabupaten Tana Tidung Rp 3.824.598

  • Kenaikan 6,5 %  = Rp 4.073.197
  • Kenaikan 10 %  = Rp 4.207.058

Kabupaten Bulungan Rp 3.820.000

  • Kenaikan 6,5 %  = Rp 4.068.300
  • Kenaikan 10 %  = Rp 4.202.000

Kabupaten Nunukan Rp 3.652.907

  • Kenaikan 6,5 %  = Rp 3.890.346
  • Kenaikan 10 %  = Rp 4.018.198

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved