Dishub Kalbar Lakukan Pertemuan Dengan Wali Kota Pontianak Bahas Penerapan Satu Arah Jalan Serdam
Edi Kamtono menerima audensi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, yang didampingi oleh Kadishub Kota Pontianak.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing menyampaikan rencana rekayasa lalu lintas dengan penerapan jalan satu arah (one way) di jalan sungai raya dalam yang difasilitasi oleh Provinsi Kalimantan Barat.
- Jalan ini terbagi menjadi dua daerah, yakni Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Untuk itu, pembahasan bersama kedua belah pihak sangat diperlukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menerima audensi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, yang didampingi oleh Kadishub Kota Pontianak dan Kasat Pol PP Kota Pontianak di Kantor Walikota Pontianak, Kalimantan Barat, 17 November 2025.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing menyampaikan rencana rekayasa lalu lintas dengan penerapan jalan satu arah (one way) di jalan sungai raya dalam yang difasilitasi oleh Provinsi Kalimantan Barat.
Jalan ini terbagi menjadi dua daerah, yakni Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Untuk itu, pembahasan bersama kedua belah pihak sangat diperlukan.
“Sebelumnya kami sudah audiensi ke Bupati Kubu Raya, dan dalam audiensi tersebut Bupati Kubu Raya setuju penerapan kebijakan jalan satu arah sungai raya dalam, kemudian hari ini kita audiensi kepada bapak Wali Kota Pontianak” katanya.
Rencana Rekayasa Lalu Lintas satu arah (one way) seperti yang termuat dalam policy brief yang dibuat oleh Muhammad Dipo Alam Analis Kebijakan Bidang lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kajian tersebut, sisi masuk berada di jalur Kubu Raya dan sisi keluar berada di jalur Kota Pontianak dengan jarak sejauh 3 kilometer.
Dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Pontianak juga setuju terhadap kebijakan jalan satu arah (one way) yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu.
“Kami bersepakat dan menyetujui tentang konsep yang telah disampaikan oleh Kadishub Provinsi Kalimantan Barat atas kebijakan jalan satu arah (one way) sungai raya dalam," kata Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono.
Baca juga: VIDEO: Wasiat Pensiunan Polisi Pontianak Sebelum Meninggal dalam Kecelakaan di Lampu Merah
Dalam kajian tersebut penetapan jalan satu arah (one way) lalu lintas dan angkutan jalan di Sungai Raya Dalam akan diberlakukan sebagai berikut:
a. Satu arah Jalan Sungai Raya Dalam dari Jalan Ahmad Yani 2 sampai jembatan Putih/Jembatan Kupu-Kupu sejauh 3 km.
b. Satu arah jalan paralel Sungai Raya Dalam dari jembatan putih/jembatan Kupu-Kupu sampai Jalan Ahmad Yani 1 sejauh 3 km.
c. Hal-hal yang berkenaan akan diberlakukan kebijakan tersebut dapat disiapkan oleh masing- masing stakeholder sesuai kewenangan.
Untuk itu, pihaknya berharap agar dengan penerapan satu arah (one way) akan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas serta dapat mengatasi kemacetan yang terjadi di sungai raya dalam.
Selanjutnya, pihak terkait secara bersinergi akan mempersiapkan rambu-rambu dan personil baik dari dinas perhubungan maupun dari kepolisian. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Ketuk Palu! Terdakwa UA Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Vonis Pidana Mati |
|
|---|
| Polda Kalbar Catat 1.202 Kasus Laka Sepanjang 2025, Sebagian Besar Dipicu Human Error |
|
|---|
| 34 Warga Kapuas Hulu Terpapar HIV Tersebar di 14 Kecamatan, Terbanyak Wilayah Putussibau |
|
|---|
| Disdikporapar Fasilitasi Bimtek Pantomim dan Tari untuk Pengembangan Talenta Siswa di Mempawah |
|
|---|
| Wabup Susana Herpena Kunjungi SLBN 65 Babai Cinga di Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mtono-usai-menerima-aud.jpg)