Vonis Pembunuh Rafa Fauzan

Ketuk Palu! Terdakwa UA Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Vonis Pidana Mati

Terdakwa UA yang terlibat dalam kasus hilangnya nyawa seorang balita Rafa Fauzan berusia 1 Tahun 11 Bulan, dijatuhkan vonis pidana mati.

|
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
VONIS MATI - Terdakwa UA, pelaku pembunuhan balita bernama Rafa Fauzan berusia 1 tahun 11 bulan di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, divonis pidana mati, pada Senin 17 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
  • Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terdakwa UA yang terlibat dalam kasus hilangnya nyawa seorang balita Rafa Fauzan berusia 1 Tahun 11 Bulan, dijatuhkan vonis pidana mati, pada Senin 17 November 2025.

Isak tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan pun pecah, usai ketika mendengar putusan sidang.

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.

"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan. 

Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan. 

Selain itu, Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rafa Fauzan Singkawang, Kejanggalan hingga Tangis Keluarga Pecah

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.

Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan, pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya. 

Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak. 

"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved