Kasat Reskrim Polres Landak Ingatkan Waspada Uang Palsu

Heri Susandi, mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha UMKM, pedagang, serta warung-warung, untuk teliti mengantisipasi aktivitas Uang Palsu

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
BERIKAN KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi. Ia mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha UMKM, pedagang, serta warung-warung, untuk teliti mengantisipasi aktivitas Uang Palsu 
Ringkasan Berita:
  • AKP Heri menambahkan, aktivitas transaksi dengan uang palsu atau orang yang dengan sengaja memalsukan atau mengedarkan uang palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. 
  • Karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan KUHP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha UMKM, pedagang, serta warung-warung, untuk teliti mengantisipasi aktivitas Uang Palsu (Upal).

Dia juga meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Landak untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas percobaan transaksi dengan uang palsu

"Apabila terjadi peredaran uang palsu khususnya di wilayah hukum Polres Landak, agar segera melapor kepada kami untuk kami tindaklanjuti," ujarnya pada Jumat 14 November 2025.

AKP Heri menambahkan, aktivitas transaksi dengan uang palsu atau orang yang dengan sengaja memalsukan atau mengedarkan uang palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. 

Karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan KUHP.  

"Aturan itu melarang peredaran uang palsu dan dapat dijerat pidana penjara maupun denda," tuturnya. 

Baca juga: Bupati Landak Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Angka Buta Aksara

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat Landak untuk tidak coba-coba mengedarkan atau melakukan transaksi dengan uang palsu maupun uang mainan. Karena ada ancaman hukuman yang menanti jika terbukti.

Sebelumnya pada bulan Oktober lalu, dua pelaku usaha di Kabupaten Landak yakni pemilik konter pulsa di Jalan Afandi Rani, Jalur II, tepat di depan Kantor Camat Ngabang.

Serta pemilik toko kelontong berseberangan tidak jauh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, sempat menjadi korban aksi transaksi menggunakan uang mainan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved