Ikuti Rapat Tindak Lanjut Layanan Pewarganegaraan, Kemenkum Kalbar Siap Dukung Arahan Menteri Hukum
Verifikasi berkas kini dilakukan langsung di Kantor Wilayah untuk memastikan keakuratan data sebelum diteruskan ke pusat.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Keberhasilan pelaksanaan layanan sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pusat dan daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban administrasi dan akurasi data pemohon kewarganegaraan.
- Pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi syarat permohonan, karena hasil verifikasi menjadi dasar pertimbangan Menteri Hukum dalam pengambilan keputusan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan di Ruangan Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, pejabat fungsional, serta helpdesk layanan AHU.
Sesditjen AHU, Hantor Situmorang saat membuka kegiatan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarunit kerja dalam pelaksanaan tugas kewarganegaraan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan layanan sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pusat dan daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban administrasi dan akurasi data pemohon kewarganegaraan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Tata Negara, Dulyono.
Ia menjelaskan secara komprehensif peran Kantor Wilayah dalam implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Dulyono menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi syarat permohonan, karena hasil verifikasi menjadi dasar pertimbangan Menteri Hukum dalam pengambilan keputusan.
Dalam paparannya, Dulyono juga menyampaikan bahwa verifikasi berkas kini dilakukan langsung di Kantor Wilayah untuk memastikan keakuratan data sebelum diteruskan ke pusat.
Selain itu, turut dibahas isu kehilangan kewarganegaraan serta pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menanyakan progres tujuh nama anak pemohon kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Undang-Undang Kewarganegaraan, serta mekanisme permohonan naturalisasi bagi penyandang disabilitas.
Pihak pusat menjelaskan bahwa beberapa permohonan masih dalam tahap verifikasi di berbagai instansi, termasuk Sekretariat Negara dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Kemenkum Kalbar Terima Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Pertanian Untan
Terkait pemohon penyandang disabilitas, dijelaskan bahwa prosedur administrasi tetap sama, namun verifikasi dan wawancara dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif agar memudahkan pemohon tanpa mengurangi ketelitian proses.
Sebagai tindak lanjut, disampaikan pula arahan terbaru Menteri Hukum yang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pemeriksaan permohonan.
Menteri menginstruksikan agar Kanwil memastikan pemohon telah memenuhi ketentuan lama tinggal di Indonesia, kecakapan berbahasa Indonesia, serta bebas dari catatan pidana di negara asal.
Jika syarat tidak terpenuhi, Kanwil berwenang menolak permohonan tanpa meneruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Kanwil Kemenkum Kalbar
| Kemenkum Kalbar Terima Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Pertanian Untan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup KKU Perjalanan Dinas, Dorong Efisiensi & Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwa Singkawang 2026, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Selaras |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar & IAIN Pontianak Perkuat Sinergi dalam Pencatatan Cipta dan Pemahaman Layanan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Tindak-Lanjut-Pelaksanaan-Layanan-Pewarganegaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.