Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan pasar.

Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Rabu (12/11), 
Ringkasan Berita:
  • Proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan pasar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Rabu (12/11),

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah,  dan dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, antara lain Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Bunjamin; serta Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Zuliansyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mengajukan proses harmonisasi Raperbup ini.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup KKU Perjalanan Dinas, Dorong Efisiensi & Akuntabilitas Anggaran

“Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan rapat harmonisasi guna memastikan Raperbup ini selaras dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Dengan demikian, peraturan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mempawah,” ujar Jonny.

Sementara itu, Johana Sari Margiani selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pelayanan pasar.

Pengaturan tata cara pemungutan retribusi yang jelas dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam kegiatan ekonomi di pasar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Rapat berlangsung dengan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh ketentuan dalam rancangan peraturan, mulai dari bagian awal hingga penutup. Secara umum, penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Namun demikian, rapat juga mencatat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan sebelum Raperbup ini ditetapkan.

Berdasarkan hasil rapat, draft Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian, dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved