Kemenkum Kalbar Terima Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Pertanian Untan

Tim dari Bidang Pelayanan KI turut memberikan penjelasan teknis terkait alur dan tata cara pendaftaran paten sederhana melalui...

|
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENERIMA KUNJUNGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan tim peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura (Untan) dalam rangka konsultasi pendaftaran paten sederhana bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (12/11). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung para akademisi dalam melindungi hasil penelitian dan inovasi di bidang pertanian melalui sistem kekayaan intelektual.
  • Tim peneliti Fakultas Pertanian Untan memaparkan hasil inovasi yang akan diajukan sebagai paten sederhana serta menyampaikan kebutuhan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen permohonan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan tim peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura (Untan) dalam rangka konsultasi pendaftaran paten sederhana bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (12/11).

Tim Peneliti Faperta Untan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, yang didampingi oleh pejabat dan pelaksana dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta Helpdesk Layanan KI.

Adapun dari pihak Universitas Tanjungpura hadir tim dosen peneliti Fakultas Pertanian yang tengah menyiapkan permohonan pendaftaran paten sederhana atas hasil penelitian mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Farida menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung para akademisi dalam melindungi hasil penelitian dan inovasi di bidang pertanian melalui sistem kekayaan intelektual.

Ia menegaskan bahwa pelindungan paten tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap hasil riset, tetapi juga merupakan prasyarat penting dalam berbagai program hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tim dari Bidang Pelayanan KI turut memberikan penjelasan teknis terkait alur dan tata cara pendaftaran paten sederhana melalui sistem daring DJKI, mulai dari pembuatan akun pengguna, pengunggahan dokumen administratif, hingga proses pemeriksaan substantif oleh pemeriksa paten.

Disampaikan pula bahwa proses pendaftaran paten sederhana dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Sementara itu, tim peneliti Fakultas Pertanian Untan memaparkan hasil inovasi yang akan diajukan sebagai paten sederhana serta menyampaikan kebutuhan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen permohonan.

Antusiasme tersebut mencerminkan semangat sivitas akademika untuk semakin aktif memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam memperkuat hasil riset yang berdampak bagi masyarakat.

Farida juga menambahkan bahwa Universitas Tanjungpura memiliki potensi besar untuk turut berperan dalam pengembangan Indikasi Geografis (IG) di Kalimantan Barat, terutama di sektor pertanian.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana melaksanakan sosialisasi lanjutan kepada sekitar 500 civitas akademika Untan guna memperluas pemahaman dan mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pelindungan, pemanfaatan, dan pendaftaran kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Tanjungpura.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dosen dan peneliti dari Universitas Tanjungpura yang aktif berkonsultasi dan mendaftarkan hasil risetnya. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Dengan semakin banyak karya yang dilindungi haknya, kita tidak hanya menjaga inovasi lokal, tetapi juga memperkuat daya saing Kalimantan Barat di tingkat nasional,” ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan koordinasi teknis untuk pengisian data permohonan paten sederhana melalui aplikasi DJKI, serta menyusun agenda sosialisasi terpadu mengenai pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan Universitas Tanjungpura.

Selain itu, akan dilakukan pemetaan potensi riset dan inovasi pertanian yang dapat diusulkan sebagai paten sederhana, sekaligus memperkuat sinergi universitas dalam mendukung program Indikasi Geografis di Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved