Sebagai langkah nyata hasil kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan beberapa tindak lanjut strategi, di antaranya memberikan pendampingan teknis bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, dan Kanwil Kemenham Wilayah Kerja Kalbar dalam proses pendaftaran hak cipta melalui sistem bold DJKI, mendorong kerja sama lanjutan dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mereplikasi program sosialisasi dan hak cipta di masing-masing instansi, menyebarkan buku panduan pencatatan hak cipta, agar ASN dapat melakukan pencatatan secara mandiri dan sesuai ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pendampingan pencatatan karya cipta bagi 527 ASN di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, termasuk seluruh UPT Kantor Imigrasi di Kalimantan Barat. Pendampingan serupa juga akan dilaksanakan bagi Kanwil Kementerian HAM dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan serta UPT pada tahap selanjutnya.
Melalui tindak lanjut ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai percontohan nasional dalam perlindungan dan pencatatan hak cipta di lingkungan ASN, serta menumbuhkan budaya inovatif dan apresiatif terhadap karya intelektual di seluruh jajaran pemerintahan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.