Kemenkum Kalbar Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Kubu Raya, Pastikan Kepatuhan Administratif

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan ketertiban pengelolaan protokol notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ...

Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
PEMERIKSAAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai bentuk fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris. Kegiatan ini berlangsung di kantor notaris yang menjadi objek pemeriksaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/11). 
Ringkasan Berita:
  • Pemeriksaan protokol notaris bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi wujud komitmen pemerintah memastikan bahwa setiap notaris bekerja profesional, tertib, dan taat pada ketentuan jabatan. Dengan pengelolaan protokol yang baik, kita menghadirkan kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai penerima layanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai bentuk fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris. Kegiatan ini berlangsung di kantor notaris yang menjadi objek pemeriksaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/11).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 1 Pemeriksa Protokol Notaris, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, akademisi, serta sekretariat MPDN Kabupaten Kubu Raya, yaitu Krisman Samosir, S.H., M.H, Fhanda Erwinda Sari, S.H., M.Kn., Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum dan Irwan Kurniawan, S.H.

Pada kesempatan ini, pemeriksaan dilakukan terhadap dua notaris, yaitu Lucy Pradita Satriyaputra, S.H., M.Kn. dan Sugiarti, S.H., M.Kn.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan ketertiban pengelolaan protokol notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris serta Permenkum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Tata Cara Majelis Pengawas Notaris.

Fokus pengawasan meliputi keberadaan minuta akta, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, serta dokumen lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Selain kelengkapan dokumen, tim pemeriksa turut memastikan kualitas penataan arsip protokol, termasuk keamanan penyimpanan dari risiko kerusakan maupun kehilangan. Prosedur penyerahan protokol juga menjadi fokus jika notaris telah berakhir masa jabatannya, berhenti, atau meninggal dunia.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Siapkan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bagi 527 ASN Imigrasi & Jajaran Kemenham

Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris dan dilaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, MPDN akan memberikan rekomendasi pembinaan dan perbaikan kepada notaris yang diperiksa.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang kenotariatan.

“Pemeriksaan protokol notaris bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi wujud komitmen pemerintah memastikan bahwa setiap notaris bekerja profesional, tertib, dan taat pada ketentuan jabatan. Dengan pengelolaan protokol yang baik, kita menghadirkan kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai penerima layanan,” tegas Jonny.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap terwujud peningkatan kepatuhan, kualitas layanan, serta profesionalisme notaris di Kabupaten Kubu Raya dan di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved