Kemenkum Kalbar Siapkan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bagi 527 ASN Imigrasi & Jajaran Kemenham

pelindungan hak cipta akan menumbuhkan budaya kreatif dan profesionalisme di lingkungan keimigrasian, serta memotivasi ASN untuk menghasilkan...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MEMPERKUAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat langkah nyata dalam mendorong budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan aparatur sipil negara. Melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Hak Cipta bagi ASN Kemenkum, Kemenham, dan Kemenimipas, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar dan Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalbar meneguhkan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terhadap pentingnya pencatatan hak cipta, Kamis (06/11). 

Ringkasan Berita:
  • Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang baru berlaku penuh setelah dicatatkan di DJKI.
  • Pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan dengan mudah secara berani melalui situs DJKI, dengan biaya terjangkau dan waktu pengiriman yang cepat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat langkah nyata dalam mendorong budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan aparatur sipil negara. 

Melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Hak Cipta bagi ASN Kemenkum, Kemenham, dan Kemenimipas, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar dan Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalbar meneguhkan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terhadap pentingnya pencatatan hak cipta, Kamis (06/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, serta jajaran pejabat dan pegawai kedua instansi, baik secara langsung maupun berani melalui Zoom Meeting.

Moderator kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam Berbagainya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi inovatif dua kantor wilayah di Kalimantan Barat.

Ia mendorong ASN agar aktif mencatatkan hasil karya seperti buku, laporan penelitian, dan inovasi kerja sebagai wujud pelindungan hukum dan pengakuan atas karya intelektual.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara dua instansi.

Menurutnya, pelindungan hak cipta akan menumbuhkan budaya kreatif dan profesionalisme di lingkungan keimigrasian, serta memotivasi ASN untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat.

Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan jenis-jenis Kekayaan Intelektual (KI) serta menekankan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai perlindungan hukum yang sah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Presisi

Ia menguraikan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang baru berlaku penuh setelah dicatatkan di DJKI.

Jonny juga menambahkan bahwa pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan dengan mudah secara berani melalui situs DJKI, dengan biaya terjangkau dan waktu pengiriman yang cepat.

Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadi role model pelindungan KI di Kalimantan Barat.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Kantor Imigrasi Putussibau menanyakan tentang kemungkinan duplikasi karya dalam pendaftaran, sedangkan Kanim Entikong menanyakan batas penggunaan karya orang lain tanpa izin.

Kakanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa sistem hak cipta menekankan kejujuran dan keaslian, serta memperbolehkan penggunaan karya orang lain sepanjang mencantumkan sumber dan nama pencipta sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Ardian Setiawan atas karya penelitian dan pedoman kerja mereka.

Penyerahan ini menjadi simbol komitmen kedua instansi dalam menumbuhkan kesadaran pelindung dan kekayaan intelektual di lingkungan kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved