Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Presisi

PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus meningkatkan kapasitas penyelidikan dan penyidikan, terutama menjelang diberlakukannya...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAKOR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Polda Kalbar Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis (6/11).  

Ringkasan Berita:
  • Rakor ini menjadi wadah penting untuk mendorong PPNS mengoptimalkan tugas dan fungsi penyidikannya hingga tahap P21.
  • Padanan data yang valid dan terintegrasi, akan memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di wilayah Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Polda Kalbar Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis (6/11). 

Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita” ini bertujuan memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antara PPNS lintas instansi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Burhanuddin, didampingi Kabag Wasidik Ahmad Mujahid dan Kasi Korwas PPNS Harjanto.

Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar turut hadir melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual/PPNS KI Devy Wijayanti, serta PPNS KI Herry Hermawan, Sy. Belqies Akbar Kusuma, dan Sity Az-Zahra Iswari, didampingi staf Bidang Pelayanan AHU dan Helpdesk.

Rakor ini juga dihadiri oleh PPNS dari berbagai instansi di Kalimantan Barat, di antaranya BBPOM Pontianak, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, DJP Kalbar, Satpol PP Provinsi dan Kota Pontianak, BPN, Bea dan Cukai Kalbagbar, Dinas Perhubungan, Imigrasi, Karantina, dan sejumlah lembaga teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPNS yang hadir dan menekankan pentingnya sinergi antara PPNS dan penyidik Polri dalam penegakan hukum.

“PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus meningkatkan kapasitas penyelidikan dan penyidikan, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan Korwas PPNS Polda Kalbar,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Ahmad Mujahid, Kabag Wasidik Polda Kalbar, menambahkan bahwa Rakor ini menjadi wadah penting untuk mendorong PPNS mengoptimalkan tugas dan fungsi penyidikannya hingga tahap P21.

Ia juga memaparkan capaian kinerja PPNS di sejumlah instansi, di antaranya PPNS Dinas Kehutanan dengan 10 kasus, PPNS BBPOM dengan 4 kasus, PPNS Ditjen Pajak 4 kasus, dan PPNS Balai Karantina 1 kasus.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Kubu Raya Perubahan Tarif Retribusi Parkir

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menyampaikan pemaparan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Farida menjelaskan bahwa Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP PPNS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan bukti keabsahan dan legalitas kewenangan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.

“Kartu ini diterbitkan setelah PPNS dilantik dan diambil sumpah, berlaku selama lima tahun, serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Dalam hal kartu hilang atau rusak, PPNS dapat mengajukan penggantian,” jelasnya.

Selain itu, Farida juga menekankan pentingnya kesesuaian data antara PPNS yang tercatat di Kanwil Kemenkum Kalbar dan yang terdaftar di Korwas PPNS Polda Kalbar.

Padanan data yang valid dan terintegrasi, menurutnya, akan memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam sesi pembinaan, Harjanto, Kasi Korwas PPNS Polda Kalbar, menjelaskan mengenai SOP Gelar Perkara Biasa yang menjadi pedoman standar pelaksanaan gelar perkara secara terukur, jelas, efektif, dan akuntabel. SOP ini diharapkan dapat menyatukan pola tindak antarpenyidik, baik PPNS maupun penyidik pembantu, agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved