Kanwil Kemenkum Kalbar Pimpin Harmonisasi 5 Raperwal Singkawang Penguatan Struktur Organisasi Daerah

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar serta mahasiswa magang juga ikut serta dalam proses pembahasan.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT PENGHARMONISASIAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Singkawang di Ruang Rapat Yasona Laoly. Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan melibatkan perangkat daerah Kota Singkawang secara memikat dan berani, Kamis (6/11). 
Ringkasan Berita:
  • Pentingnya penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif.
  • Melalui harmonisasi ini, penyusunan regulasi perangkat daerah diharapkan sejalan dengan amanat PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Singkawang di Ruang Rapat Yasona Laoly. Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan melibatkan perangkat daerah Kota Singkawang secara memikat dan berani, Kamis (6/11).

Lima Raperwal yang dibahas dalam rapat ini masing-masing mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja perangkat daerah, yaitu Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan; Badan Pendapatan Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang. Setiap rencana pemuatan penataan struktur yang berorientasi pada efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.

Rapat dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, serta perwakilan perangkat daerah Kota Singkawang.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar serta mahasiswa magang juga ikut serta dalam proses pembahasan.

Dalam pembukaan rapat, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif.

Menurutnya, SOTK bukan sekedar bagan struktur, melainkan sistem yang mengatur tugas, wewenang, dan hubungan kerja agar organisasi dapat berjalan terarah, efektif, dan akuntabel.

"SOTK adalah jantung organisasi. Di dalamnya terdapat pengaturan tugas, izin, dan hubungan kerja sehingga organisasi dapat bergerak efektif dan akuntabel. Harmonisasi regulasi ini tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi memastikan setiap perangkat daerah mampu bekerja secara sinergis dan mendukung visi pembangunan daerah," tegas Jonny.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan dan Pendampingan JDIH

Lebih lanjut, Jonny menyampaikan harapan agar rapat harmonisasi ini menghasilkan rumusan regulasi yang jelas, aplikatif, dan mencerminkan kebutuhan nyata serta tantangan yang dihadapi perangkat daerah.

Ia menekankan bahwa peraturan yang disusun harus dapat diterapkan secara nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benarimplementatif dan mampu menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambah Jonny.

Melalui harmonisasi ini, penyusunan regulasi perangkat daerah diharapkan sejalan dengan amanat PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi.

Pemerintah Kota Singkawang sendiri telah mengajukan 12 Raperwal terkait SOTK ke Kanwil Kemenkum Kalbar, menandakan konsistensi dalam melakukan penataan organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, draf Raperwal akan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan teknis dan substansi.

Setelah seluruh koreksi dipenuhi dan rancangan dinyatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar ketentuan Peraturan Wali Kota Singkawang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved