Pengawasan Notaris Diperketat, Kemenkum Gelar Pemeriksaan Protokol di Kabupaten Mempawah

Pada hari pemeriksaan pertama, tim melaksanakan evaluasi protokol terhadap sejumlah notaris di wilayah kerja Kabupaten Mempawah, yakni Muhammad ....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
PEMERIKSAAN - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Mempawah pada Rabu, 19 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta berlandaskan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021. 
Ringkasan Berita:
  • Pemeriksaan difokuskan pada aspek kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, buku daftar akta yang disahkan dan dibukukan, daftar wasiat, kesesuaian pengelolaan minuta akta, serta standar penyimpanan dan keamanan dokumen.
  • Notaris yang ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian akan menerima rekomendasi perbaikan serta pemantauan lanjutan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Mempawah pada Rabu, 19 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta berlandaskan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.

Kegiatan berlangsung pada 19 hingga 21 November 2025 di kantor-kantor notaris yang menjadi objek pemeriksaan.

Tim Pemeriksa III MPD Kabupaten Kubu Raya terdiri atas Rini Setiawati, (unsur pemerintah), Diana Misano Sigit Palupi, (unsur organisasi notaris), Dina Karlina, (unsur akademisi), serta Sekretaris Tim Pemeriksa Irwan Kurniawan.

Pada hari pemeriksaan pertama, tim melaksanakan evaluasi protokol terhadap sejumlah notaris di wilayah kerja Kabupaten Mempawah, yakni Muhammad Maftuhin, Muhammad Fadzal Muzaqqi, Sherly Florensia, Sri Devi, dan Angga Hardityo.

Pemeriksaan difokuskan pada aspek kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, buku daftar akta yang disahkan dan dibukukan, daftar wasiat, kesesuaian pengelolaan minuta akta, serta standar penyimpanan dan keamanan dokumen.

Tim juga memastikan kepatuhan notaris terhadap tata kelola administrasi kenotariatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 2.000 Peserta Antusias Ikuti What’s Up Kemenkum Campus, Kemenkum Kalbar Tekankan Anti Pencucian Uang

Sebagai tindak lanjut, Tim Pemeriksa akan menyusun berita acara pemeriksaan untuk setiap notaris, mengompilasi hasil pemeriksaan, dan melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah.

Notaris yang ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian akan menerima rekomendasi perbaikan serta pemantauan lanjutan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kemenkum dan MPD dalam menjaga profesionalisme serta meningkatkan akuntabilitas jabatan notaris guna memperkuat tata kelola layanan hukum di Kabupaten Mempawah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap protokol notaris sebagai bagian dari menjaga kualitas pelayanan hukum di daerah.

“Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugas jabatannya dengan standar profesionalisme yang tinggi. Protokol notaris adalah dokumen negara yang harus dikelola dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh upaya Majelis Pengawas Daerah dalam memperkuat pengawasan demi terciptanya layanan hukum yang akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konsistensi pengawasan akan mendorong notaris semakin patuh pada regulasi dan kode etik profesi, sehingga ke depan kualitas layanan kenotariatan dapat terus meningkat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved