Kemenkum Kalbar Dampingi Pencatatan Hak Cipta Motif Tenun Pohon Tekam dan Lagu Daerah Kepai-Kepai
Setelah proses pendaftaran dinyatakan lengkap, dua sertifikat hak cipta resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Dua karya budaya yang resmi tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut adalah motif tenun Pohon Tekam dan lagu daerah “Kepai-Kepai”, dua karya orisinal yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Sekadau.
- Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan teknis pendaftaran hak cipta untuk memastikan kelengkapan dokumen dan validasi data ciptaan melalui sistem DJKI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan dan penyerahan sertifikat hak cipta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kamis (13/11).
Dua karya budaya yang resmi tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut adalah motif tenun Pohon Tekam dan lagu daerah “Kepai-Kepai”, dua karya orisinal yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Sekadau.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti, serta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI dan Helpdesk Layanan KI.
Dari Pemerintah Kabupaten Sekadau, hadir perwakilan Bapperida Sekadau, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau.
Dalam kegiatan ini, tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan teknis pendaftaran hak cipta untuk memastikan kelengkapan dokumen dan validasi data ciptaan melalui sistem DJKI.
Setelah proses pendaftaran dinyatakan lengkap, dua sertifikat hak cipta resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, kepada perwakilan GOW dan Bapperida Kabupaten Sekadau.
Penyerahan ini menandai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan hukum terhadap hasil karya budaya masyarakat.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah berinisiatif mendaftarkan karya budaya daerahnya.
“Pencatatan hak cipta terhadap motif tenun Pohon Tekam dan lagu ‘Kepai-Kepai’ merupakan langkah penting dalam menjaga warisan budaya serta memperkuat identitas daerah. Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga jati diri dan potensi ekonomi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Farida, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menambahkan bahwa dua karya tersebut merupakan contoh konkret kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas adat, dan organisasi perempuan dalam melestarikan warisan budaya.
Baca juga: Sinergitas Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Bappedalitbang Kubu Raya dan Bapperida Sekadau
“Motif tenun dan lagu daerah ini memiliki nilai budaya yang tinggi. Dengan pelindungan hak cipta, karya-karya ini tidak hanya terlindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif yang membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual di daerah.
Pendampingan dan penyerahan sertifikat hak cipta ini menjadi simbol sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan melaksanakan beberapa langkah strategis, diantaranya pendampingan lanjutan dengan Disporapar dan GOW Sekadau dalam pengembangan produk turunan dari karya yang telah didaftarkan, seperti desain kain, busana khas, serta promosi lagu daerah, perluasan pendampingan kepada komunitas budaya lain di Sekadau agar karya tradisional seperti motif, lagu, dan ekspresi budaya lainnya dapat dicatatkan, serta mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sekadau sebagai wadah koordinasi pelindungan dan promosi KI daerah.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap pelindungan hukum atas karya budaya daerah dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi kreatif sekaligus memperkuat citra Kalimantan Barat sebagai wilayah yang kaya akan warisan intelektual dan tradisi budaya. (*)
Jonny Pesta Simamora
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Pencatatan Hak Cipta Motif Tenun Pohon Tekam
Lagu Daerah Kepai-Kepai
| Sinergitas Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Bappedalitbang Kubu Raya dan Bapperida Sekadau |
|
|---|
| Pelantikan PPNS di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Perkuat Penegakan Hukum Daerah |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Langkah Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara |
|
|---|
| Menteri Hukum Sampaikan Capaian Pemerintah Dalam Akses keadilan lewat Posbankum |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang tentang SOTK Dinas Perhubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/melaksanakan-kegiatan-pendampingan-dan-penyerahan-sertifikat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.