Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang Alokasi Dana Desa
mekanisme penyusunan Peraturan Bupati terkait alokasi dana desa harus dilakukan secara cermat dan akuntabel.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Pentingnya harmonisasi untuk memastikan produk hukum daerah tidak tumpang tindih serta sejalan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, sehingga regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Formula pengalokasian ADD juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis tiap desa agar tercapai pemerataan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dihadiri Pemerintah Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (19/11).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang sekaligus membuka kegiatan dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan harmonisasi sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan produk hukum daerah tidak tumpang tindih serta sejalan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, sehingga regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam sesi pembahasan substansi, Kadiv Perundang-undangan memaparkan bahwa tujuan utama dari Anggaran Dana Desa (ADD) adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADD digunakan untuk mendukung penghasilan tetap perangkat desa, operasional pemerintahan, tunjangan BPD, hingga pembiayaan program pembangunan fisik dan nonfisik.
Formula pengalokasian ADD juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis tiap desa agar tercapai pemerataan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Zuliansyah menekankan bahwa mekanisme penyusunan Peraturan Bupati terkait alokasi dana desa harus dilakukan secara cermat dan akuntabel.
Musyawarah desa harus menjadi dasar dalam menyusun perencanaan penggunaan dana, sementara transparansi dan akuntabilitas wajib dijaga di setiap tahap.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Dua Raperwali Singkawang untuk Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah
Rapat harmonisasi ini menjadi momentum untuk menyempurnakan substansi pengaturan agar mekanisme alokasi ADD dapat memberikan manfaat maksimal bagi desa dan masyarakat.
Proses harmonisasi berjalan lancar dan menghasilkan beberapa catatan perbaikan terkait penyesuaian batang tubuh rancangan dengan Perbup sebelumnya.
Seluruh masukan telah diterima oleh pemrakarsa dan akan ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan dokumen.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan pernyataan terkait pelaksanaan kegiatan ini.
“Harmonisasi regulasi seperti ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan nasional. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan multitafsir, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Alokasi Dana Desa adalah instrumen strategis bagi pembangunan desa, sehingga regulasinya wajib disusun dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan ketepatan substansi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, proses pengharmonisasian dinyatakan selesai, dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi sebelum rancangan Peraturan Bupati Sintang ini melanjutkan proses berikutnya. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Jonny Pesta Simamora
Zuliansyah
Rancangan Perbup Sintang
Alokasi Dana Desa
| Kemenkum Kalbar Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025 |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Dua Raperwali Singkawang untuk Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar dan OJK Perkuat Sinergi Bentuk Satgas Pengawasan PNBP Fidusia |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Hadiri Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Magister Hukum UPB Pontianak |
|
|---|
| Latsar CPNS Angkatan XI–XV Resmi Ditutup, Kemenkum Kalbar Tekankan Integritas ASN Muda |
|
|---|
