2.000 Peserta Antusias Ikuti What’s Up Kemenkum Campus, Kemenkum Kalbar Tekankan Anti Pencucian Uang

PPATK mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha muda guna memperkuat literasi keuangan berintegritas.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
EDUKASI PUBLIK - What’s Up Kemenkum Campus Calls Out Agenda edukasi publik tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa, pegawai pemerintah, dan masyarakat mengenai urgensi transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership / BO) sebagai langkah strategis dalam pencegahan tindak pidana ekonomi, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan korporasi, Rabu (19/11). 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum menegaskan pentingnya keterbukaan struktur kepemilikan manfaat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan dunia usaha.
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan komitmen lembaga terhadap tata kelola yang transparan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out Agenda edukasi publik tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa, pegawai pemerintah, dan masyarakat mengenai urgensi transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership / BO) sebagai langkah strategis dalam pencegahan tindak pidana ekonomi, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan korporasi, Rabu (19/11).

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring itu menghadirkan empat narasumber nasional: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Guru Besar Hukum Perdata Dagang Universitas Diponegoro, Paramitha Prananingtyas.

Dalam pemaparannya, Menteri Hukum menegaskan pentingnya keterbukaan struktur kepemilikan manfaat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan dunia usaha.

Ia mendorong generasi muda memahami risiko praktik bisnis non-transparan agar tidak terjerat dalam struktur korporasi yang tidak akuntabel.

Selaras dengan itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa banyak penyalahgunaan korporasi berawal dari ketertutupan informasi pemilik manfaat. Ia mengajak mahasiswa dan calon pelaku usaha untuk membangun budaya bisnis yang menjunjung transparansi serta integritas.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti tren pencucian uang yang memanfaatkan struktur korporasi kompleks.

Menurutnya, BO sering dijadikan alat untuk menyembunyikan identitas pelaku kejahatan keuangan.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang Alokasi Dana Desa

PPATK mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha muda guna memperkuat literasi keuangan berintegritas.

Sementara itu, Guru Besar Paramitha Prananingtyas memaparkan kajian akademis mengenai kerangka regulasi dan tantangan implementasi BO di Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak perguruan tinggi untuk membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.

Lebih dari 2.000 peserta mengikuti kegiatan ini secara hybrid, menandakan tingginya perhatian publik terhadap isu transparansi korporasi.

Sesi diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai pertanyaan mulai dari mekanisme penerapan BO hingga sanksi hukum bagi korporasi yang tidak patuh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan komitmen lembaga terhadap tata kelola yang transparan.

“Kegiatan ini mempertegas peran kami dalam mendorong pemahaman Beneficial Ownership tidak hanya sebagai konsep, tetapi sebagai praktik nyata dalam pelayanan dan pengawasan. Transparansi korporasi adalah kunci untuk mencegah tindak pidana ekonomi. Kemenkum Kalbar berkomitmen memperluas edukasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ekosistem usaha yang berintegritas,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat selanjutnya akan melakukan internalisasi materi BO kepada seluruh jajaran, meningkatkan penyuluhan hukum ke perguruan tinggi serta masyarakat, dan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah penyalahgunaan korporasi di wilayahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved