Breaking News

Dishub Kalbar Akan Kordinasi Dengan Gubernur Mengenai Penerapan Jalan Satu Arah di Sungai Raya Dalam

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang sudah dirancang bersama, nantinya akan ada 5 titik U Turn sebagai jalan penghubung kedua wilayah tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
ONE WAY - Kondisi dari udara kondisi jalan di Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Selasa, 18 November 2025. Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pemberlakuan satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Pemberlakuan jalan satu arah ini direncanakan dari dua sisi, yakni untuk jalan masuk dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalan keluar dari sisi Kota Pontianak 
Ringkasan Berita:
  • Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang sudah dirancang bersama, nantinya akan ada 5 titik U Turn sebagai jalan penghubung kedua wilayah tersebut.
  • Dengan ini, maka mengenai rencana tersebut akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat paling lambat awal Januari 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah merencanakan penerapan jalan satu arah (one way) di jalan sungai raya dalam.

Jalan yang terbagi menjadi dua daerah, yakni Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini telah dibahas bersama bersama kedua Kepala Daerah tersebut.

Kendati demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat sebagai penggerak masih perlu untuk melakukan pembahasan bersama Gubernur Kalimantan Barat dalam mengambil keputusan.

"Kita masih perlu konsultasi ke pak Gubernur agar proses kerjasama dengan Kab/Kota berjalan lancar," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing, kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 20 November 2025.

Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang sudah dirancang bersama, nantinya akan ada 5 titik U Turn sebagai jalan penghubung kedua wilayah tersebut.

"Jembatan lainnya akan dibongkar demi ketertiban lalu lintas yang semakin padat," jelasnya.

Dengan ini, maka mengenai rencana tersebut akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat paling lambat awal Januari 2026.

Kemudian dalam penerapannya akan melibatkan berbagai stakeholdet terkait.

"Penerapannya, kita akan melibatkan Ditlantas Polda, Satlantas Kab/Kota, Dinas Perhubungan Kab/Kota dan juga BWS (Balai Wilayah Sungai)," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved