Gelar Diskusi Strategis Kebijakan, Kemenkum Kalbar: Wadah untuk Menyebarluaskan Hasil Analisis

Diskusi ini diharapkan menjadi wadah untuk menyebarluaskan hasil analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
DISKUSI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Diskusi Strategis Kebijakan Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian struktural Organisasi tata kerja dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh peserta dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu (22/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Diskusi Strategis Kebijakan Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian struktural Organisasi tata kerja dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh peserta dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu (22/10).

Kegiatan tersebut dihadiri via Zoom Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Dwi Harnanto, mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Perwakilan Forkopimda, serta unsur Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Hadir pula Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah (MPWN/MPDN), serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bersama civitas akademika dan notaris se-Kalimantan Barat, baik secara langsung maupun virtual melalui Zoom.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Menurutnya, Diskusi ini diharapkan menjadi wadah untuk menyebarluaskan hasil analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mengidentifikasi kendala pelaksanaan di lapangan dan mencari solusi strategis guna memperkuat mekanisme pengawasan terhadap notaris di Kalimantan Barat.

Baca juga: Perkuat Pembudayaan Hukum, Kemenkum Kalbar Kolaborasi dengan Diskop UKM Gelar Parletak 2025

Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Dwi Harnanto, yang menekankan pentingnya keseragaman dan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut agar implementasinya berjalan efektif dan terukur.

Dalam diskusi inti, terdapat tiga narasumber utama. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, membuka sesi paparan dengan membahas Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.

Jonny menyoroti perlunya sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah, agar Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja secara optimal dan menjaga integritas profesi notaris.

“Peraturan ini menjadi landasan penting untuk menjaga marwah jabatan notaris yang berintegritas dan profesional. Melalui evaluasi kebijakan seperti ini, kita memastikan setiap aturan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan,” ujar Jonny.

Narasumber kedua, Dora Hanura, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI, memaparkan peran Ditjen AHU dalam pembinaan dan pengawasan notaris berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.

Ia menjelaskan pentingnya peningkatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Gelar Diskusi Strategis Kebijakan, Bahas Efektivitas Permenkumham No 17 Tahun 2021

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalbar, Petrus Yani Sukardi, membahas optimalisasi tugas dan fungsi MKN melalui analisis kritis terhadap efektivitas regulasi yang berlaku.

Ia menyoroti perlunya penyempurnaan mekanisme kerja dan peningkatan kapasitas anggota MKN dalam menangani pelanggaran etik notaris.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang dimoderatori oleh Kamiludin, menghadirkan berbagai pandangan dari peserta baik yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui Zoom Meeting mengenai tantangan dan peluang implementasi kebijakan pengawasan notaris di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung evaluasi kebijakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika profesi notaris, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola profesi yang transparan, berintegritas, dan profesional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved