Breaking News

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Ketapang tentang Pemilihan Kepala Desa

proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Rapat diadakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, menampilkan berbagai unsur pemerintah daerah baik secara langsung maupun berani, Selasa (28/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat diadakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, menampilkan berbagai unsur pemerintah daerah baik secara langsung maupun berani, Selasa (28/10).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora serta dipandu PLH Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Kerja II Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam proses pemilihan kepala desa.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum, Dorong Digitalisasi Regulasi Jabatan Notaris

“Rancangan Perda ini tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Kita tidak bisa menutup mata bahwa di beberapa daerah, pemilihan kepala desa sering memicu ketegangan bahkan perpecahan di masyarakat. Karena itu, aturan yang jelas dan adil sangat diperlukan agar demokrasi desa dapat berjalan dengan sehat,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, serta pengaturan kewenangan kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa.

“Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk Raperda Ketapang ini, tersusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harmonisasi yang matang akan menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, tim teknis juga membahas beberapa penyesuaian penting dalam rancangan, termasuk koreksi konsiderans, dasar hukum, dan format penulisan pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai pengaturan masa kampanye, persyaratan pencalonan kepala desa, serta penyesuaian terhadap norma baru dalam Undang-Undang Desa.

Rapat berjalan interaktif dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan akan dilanjutkan dengan penyusunan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dan semangat demokrasi di tingkat lokal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved