Breaking News

Kemenkum Kalbar Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum, Dorong Digitalisasi Regulasi Jabatan Notaris

pentingnya kolaborasi antara notaris dan Kementerian Hukum untuk memperkuat tata kelola jabatan notaris dan memastikan pelayanan publik...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
DISKUSI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat topik “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai Upaya Mewujudkan Notaris yang Berkualitas & Berintegritas”. Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (28/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat topik “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai Upaya Mewujudkan Notaris yang Berkualitas & Berintegritas”.

Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (28/10).

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, yang menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan menyampaikan rekomendasi analisis kepada pemangku kepentingan untuk memperbaiki regulasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kenotariatan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara notaris dan Kementerian Hukum untuk memperkuat tata kelola jabatan notaris dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Selanjutnya, Muhammad Irsyadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, memaparkan hasil kajian terhadap Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Koordinasi ke Ditjen AHU untuk Perkuat Layanan dan Tingkatkan Capaian Kinerja

Ia menilai regulasi tersebut perlu direvisi secara substantif dan didukung dengan digitalisasi pengawasan agar kelemahan norma cuti, beban PNBP, dan lemahnya pengawasan dapat diatasi.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Dora Hanura, Analis Hukum Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Permenkumham No. 22 Tahun 2025 tentang pengaturan jabatan notaris masih menghadapi kendala teknis dan administratif yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Hasanuddin, Nurfaidah Said, menegaskan bahwa peraturan yang berlaku belum sepenuhnya efektif dalam menciptakan notaris yang berintegritas karena norma cuti yang belum proporsional dan beban biaya PNBP yang tinggi.

Ia juga mendorong adanya revisi substantif dan sistem pengawasan digital untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan administratif.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta daring dan luring dari berbagai kantor wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang turut mengikuti kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi forum penting dalam memperkuat tata kelola kenotariatan di Indonesia.

“Regulasi yang jelas, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan zaman menjadi fondasi utama dalam menciptakan notaris yang profesional dan berintegritas. Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendukung evaluasi dan harmonisasi kebijakan agar sistem pengangkatan, cuti, dan pengawasan notaris dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi dalam pengawasan jabatan notaris merupakan langkah strategis menuju transformasi layanan publik hukum yang efisien dan modern.

“Transformasi digital bukan hanya soal efisiensi administrasi, tetapi juga bentuk komitmen untuk memastikan akuntabilitas dan integritas notaris di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat,” tutup Jonny.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem kenotariatan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved