Kanwil Kemenkum Kalbar Terus Dukung Daerah dalam Penyusunan Regulasi yang Berkualitas

apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah mengajukan permohonan pengharmonisasian Raperbup ini.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Kepelabuhan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (2/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Kepelabuhan.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (2/10).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah sekaligus menyampaikan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah mengajukan permohonan pengharmonisasian Raperbup ini.

“Kami di Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kalimantan Barat, berkomitmen untuk terus mendukung daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas. Regulasi yang baik bukan hanya taat asas secara hukum, tetapi juga filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Jonny menambahkan, proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Masukan dalam Penyusunan Rapergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Rapat diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hermansyah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, perwakilan BPKAD Kabupaten Sekadau, Deni Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang terdiri dari Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dalam rapat tersebut, Hermansyah selaku pemrakarsa menjelaskan urgensi pembentukan Raperbup terkait retribusi jasa kepelabuhan sebagai salah satu upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara perwakilan Bagian Hukum Sekadau memaparkan perkembangan pembahasan regulasi di internal pemerintah daerah.

Raperbup ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan landasan hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Proses rapat dilanjutkan dengan penelaahan pasal per pasal hingga penutup.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa secara umum penyusunan Raperbup telah sesuai dengan kaidah perundang-undangan, meski masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Berita Acara pengharmonisasian untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved