Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Masukan dalam Penyusunan Rapergub Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) bertujuan memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta menjadi...

Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUMHAM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo, turut hadir dan memberikan masukan dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo, turut hadir dan memberikan masukan dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/10).

Rapat yang dipimpin Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi, digelar sebagai tindak lanjut dari lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam paparannya, Mulyadi menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) bertujuan memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter. Karena itu, dukungan pemerintah melalui regulasi yang jelas dan terarah menjadi kebutuhan penting,” ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Bimtek JDIH dan Literasi Hukum Tahun 2025

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menekankan pentingnya harmonisasi substansi dalam penyusunan Rapergub agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan regulasi di atasnya.

Dono Doto Wasono menyoroti bahwa pengaturan mengenai pesantren pada dasarnya merupakan kewenangan pusat melalui Kementerian Agama.

“Dalam penyusunan Rapergub ini, kita harus berhati-hati agar substansinya tidak keluar dari kewenangan pemerintah daerah. Posisi daerah adalah memberikan fasilitasi, bukan mengatur hal-hal teknis yang menjadi domain pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Tri Wibowo menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak agar regulasi yang dihasilkan komprehensif.

“Rancangan Peraturan Gubernur ini harus lahir dari proses yang partisipatif. Regulasi yang baik tidak hanya administratif, tetapi juga mampu memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya saing,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif jajarannya dalam pembahasan Rapergub ini.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Koperasi Desa Merah Putih dan Posbakumdes

Ia menegaskan bahwa peran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bukan hanya sebatas memberikan masukan teknis, tetapi juga memastikan agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas. Kehadiran kami di forum ini adalah bagian dari tugas dan fungsi untuk memastikan bahwa Peraturan Gubernur yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pesantren di Kalimantan Barat,” ungkap Jonny Pesta Simamora.

Rapat ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, perancang peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Forum ini menjadi koordinasi awal dalam menghimpun masukan dari berbagai pihak sehingga Rancangan Peraturan Gubernur dapat segera disusun.

Dengan kontribusi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam aspek harmonisasi hukum, diharapkan regulasi yang dihasilkan lebih terukur, sesuai kewenangan, serta memberi manfaat nyata bagi pengembangan pesantren di Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved